Pertama, Maidi selaku Wali Kota Madiun. Lalu, ada Rochim Ruhdiyanto yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya. Dan yang ketiga adalah Thariq Megah, sang Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Status mereka pun berbeda. Maidi dan Rochim dijerat untuk dugaan pemerasan. Sementara itu, Maidi bersama Thariq juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Untuk kasus pemerasan, KPK menemukan uang sebesar Rp 350 juta saat OTT berlangsung. Uang itu diduga kuat merupakan hasil pemerasan terhadap pihak Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Tak cuma itu, Maidi juga diduga pernah meminta uang hingga Rp 600 juta dari seorang pengembang properti.
Di sisi lain, untuk kasus gratifikasi, dugaan yang dihadapi Maidi tak kalah besar. Dia disebut menerima Rp 200 juta yang terkait dengan proyek pemeliharaan jalan. Ada lagi penerimaan lain yang jumlahnya fantastis, sekitar Rp 1,1 miliar, dari sejumlah pihak.
Namun begitu, semua tuduhan itu dibantah mentah-mentah oleh Maidi. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia hanya berkata singkat.
"Enggak ada, enggak ada," ujarnya.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional