Kemarin siang, suasana di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun mendadak tegang. Tim penyidik KPK mendatangi tempat itu untuk melakukan penggeledahan. Operasi ini berkaitan langsung dengan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penggeledahan berlangsung pada Kamis (22/1) lalu. Dari lokasi itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. "Penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Saudara SMN senilai ratusan juta," jelas Budi kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/1).
SMN yang dimaksud adalah Kepala Dinas PMPTSP Madiun, Sumarno. Semua barang bukti yang ditemukan, kata Budi, akan segera disita untuk diperiksa lebih lanjut.
Ini bukan lokasi pertama yang digeledah. Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menggeledah rumah dinas Wali Kota Maidi dan juga rumah orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto. Dari dua tempat itu, penyidik menyita dokumen dan uang tunai yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Setelah dari kantor PMPTSP, operasi ternyata masih berlanjut. Tim penyidik kemudian menuju ke dua lokasi lain: rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan juga rumah pribadi Sumarno.
Bermula dari OTT
Semua berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang digelar KPK. OTT itu akhirnya menjerat tiga orang sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Gedung Pemerintah Aceh Tamiang Bangkit, Berkat Tenaga Praja IPDN
Bima Arya Gelar Rapat Kunci, Siapkan Panggung APCAT Summit 2026 di Jakarta
Hakim Bebaskan Admin Mahasiswa karena Dakwaan Aplikasi Canva atau Lainnya Dinilai Tak Jelas
Pawang Hujan Klaim Diundang, Keraton Yogyakarta Tegaskan Ritual Labuhan Murni Urusan Abdi Dalem