Bareskrim Bongkar Modus Proyek Fiktif Dana Syariah Indonesia Rugikan Lender Rp 2,4 Triliun

- Jumat, 23 Januari 2026 | 20:36 WIB
Bareskrim Bongkar Modus Proyek Fiktif Dana Syariah Indonesia Rugikan Lender Rp 2,4 Triliun

Kasus besar kembali mencuat di dunia fintech. Bareskrim Polri sedang menyelidiki PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diduga melakukan tindak pidana. Intinya, perusahaan ini dituduh gagal membayar kewajibannya kepada para lender orang-orang yang menanamkan dananya dengan harapan mendapat imbal hasil.

Menurut penyidik, uang masyarakat itu tidak diputar dengan benar. Alih-alih, dana tersebut dikabarkan dialirkan ke proyek-proyek yang keasliannya dipertanyakan. Modusnya? Mereka memanfaatkan data peminjam lama.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, memberikan penjelasan di Kantor DSI, Jakarta Selatan, Jumat lalu.

“Salah satunya dengan modus penggunaan proyek fiktif, menggunakan data atau informasi borrower existing,” ujarnya.

“Penyaluran dana dari para borrower atau korbannya ini diduga tidak sesuai peruntukan. Caranya ya lewat proyek fiktif tadi, yang pakai data borrower lama,” lanjut Ade Safri.

Nah, yang dimaksud borrower existing ini adalah nasabah peminjam lama. Mereka masih terikat perjanjian aktif dan rutin membayar angsuran. Namanya kemudian dipakai lagi, dilekatkan pada proyek yang diduga fiktif oleh pihak DSI.

“Itu yang kemudian membuat para lender tertarik. Mereka lihat ada proyek butuh pembiayaan, lalu mereka masuk untuk investasi,” paparnya.

Proyek-proyek ini ditampilkan secara menarik di platform digital DSI. Hasilnya? Banyak lender yang tertarik menanamkan modal. Praktik mencurigakan ini diduga berlangsung cukup lama, dari tahun 2018 hingga 2025.

Masalahnya tak berhenti di dugaan penipuan. Ade Safri juga menyebut ada indikasi penggelapan. Belum lagi pencatatan laporan keuangan palsu dan yang cukup serius dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Korbannya tidak sedikit. Setidaknya 15 ribu lender terdampak kasus yang ditangani Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim ini. Nilainya pun fantastis.

Ade Safri menyebutkan, nilai yang belum dibayarkan DSI mencapai Rp 2,4 triliun berdasarkan pemeriksaan OJK.

“Tapi nanti kita update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kita lakukan,” pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar