Kasus besar kembali mencuat di dunia fintech. Bareskrim Polri sedang menyelidiki PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diduga melakukan tindak pidana. Intinya, perusahaan ini dituduh gagal membayar kewajibannya kepada para lender orang-orang yang menanamkan dananya dengan harapan mendapat imbal hasil.
Menurut penyidik, uang masyarakat itu tidak diputar dengan benar. Alih-alih, dana tersebut dikabarkan dialirkan ke proyek-proyek yang keasliannya dipertanyakan. Modusnya? Mereka memanfaatkan data peminjam lama.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, memberikan penjelasan di Kantor DSI, Jakarta Selatan, Jumat lalu.
“Salah satunya dengan modus penggunaan proyek fiktif, menggunakan data atau informasi borrower existing,” ujarnya.
“Penyaluran dana dari para borrower atau korbannya ini diduga tidak sesuai peruntukan. Caranya ya lewat proyek fiktif tadi, yang pakai data borrower lama,” lanjut Ade Safri.
Nah, yang dimaksud borrower existing ini adalah nasabah peminjam lama. Mereka masih terikat perjanjian aktif dan rutin membayar angsuran. Namanya kemudian dipakai lagi, dilekatkan pada proyek yang diduga fiktif oleh pihak DSI.
Artikel Terkait
Menteri Mu’ti Buka Fakta: Banyak Anggota DPR Lulusan Paket C
KPK Geledah Kantor Dinas Madiun, Barang Bukti Ratusan Juta Diamankan
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Rp 50 Miliar untuk Jabatan Perangkat Desa di Pati
Pencabutan Izin Toba Pulp: Sinyal Politik Prabowo untuk Geng Jokowi?