Ia menilai hakim sudah tepat menimbang bahwa kliennya tak punya niat jahat. Darwanto, kata Pambudi, bahkan tak sadar perbuatannya menimbulkan kerugian besar. Soal banding dari jaksa, ia berharap penegak hukum bisa lebih progresif dan tidak kaku.
Kisahnya berawal jauh sebelumnya, di tahun 2021. Darwanto memasang jaring hitam mengelilingi kebun belakang rumahnya. Tujuannya sederhana: mengamankan tanaman dari serangan tupai dan landak. Beberapa hari kemudian, ia kaget menemukan dua ekor landak hidup terjebak di jaringnya. Alih-alih melepasnya, ia justru memindahkan mereka ke sebuah kandang besi.
Dua landak itu akhirnya dipelihara. Dikasih makan dedak dan sisa sayuran. Mereka tak pernah dilepaskan. Waktu berjalan, landak-landak itu beranak pinak. Dari dua ekor, jadi enam. Keberadaan mereka akhirnya terbongkar setelah ada laporan masyarakat ke polisi dan BKSDA akhir Desember 2024.
Saat diperiksa, Darwanto mengakuinya. Ia juga mengakui tak punya izin penangkaran sama sekali. Ahli dari BKSDA menegaskan, hewan-hewan itu adalah landak jawa (Hystrix javanica), satwa dilindungi yang habitat aslinya di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Berdasarkan keterangan itu, jaksa pun mendakwanya dengan pasal pelanggaran konservasi. Tuntutannya: enam bulan penjara, denda satu juta, plus enam ekor landak harus dikembalikan ke negara. Kandang besinya pun mesti dirampas untuk dimusnahkan.
Kini, nasib Darwanto sepenuhnya bergantung pada proses banding yang akan digulirkan kejaksaan. Sementara itu, enam ekor landak jawa itu menunggu untuk dikembalikan ke habitatnya yang seharusnya.
Artikel Terkait
Garuda Indonesia Gelar Travel Fair, Siapkan 40 Ribu Kursi Promo untuk Umrah dan Haji
Bukan Pesut, Lumba-Lumba Putih yang Muncul di Sungai Asahan
Gadis 11 Tahun Nekat Jalan Kaki 17 Km Sendirian di Malam Hari untuk Temui Nenek
Wali Kota Tangerang Alihkan Belajar ke Daring, Imbas Banjir yang Belum Surut