Kapolri Lawan Perintah: Perlawanan Terselubung di Istana

- Jumat, 23 Januari 2026 | 07:00 WIB
Kapolri Lawan Perintah: Perlawanan Terselubung di Istana

Prabowo tak tinggal diam. Dua bulan setelah peristiwa "Agustus Kelabu" saat demo besar menghancurkan banyak simbol supremasi Polri ia membentuk Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) pada 7 November 2025.

Komite ini diisi profesional seperti Prof. Jimly dan Prof. Mahfud. Anehnya, Tito dan Listyo Sigit juga masuk di dalamnya. Tapi ada juga faksi pendukung reformasi dari internal Polri sendiri, seperti Jenderal Ahmad Dhofiri.

Efeknya langsung terasa. MK mengeluarkan Putusan 114/PU-UU XXIII/2025 yang tegas: larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun dulu. Ini selaras dengan visi Prabowo untuk membatasi peran sipil Polri.

Tapi ternyata, sang Kapolri malah melawan!

Perlawanan itu nyata. Listyo menandatangani Perpol No. 10/2025 yang isinya justru membolehkan anggota polisi aktif menduduki tujuh belas posisi sipil. Tanpa perlu pensiun! Ini jelas pembangkangan. Sebuah kedurhakaan dari bawahan kepada presiden.

Fakta ini mempertegas satu hal: meski secara de jure Listyo bawahan Prabowo, secara de facto ia masih bagian dari "gank Solo" pimpinan Jokowi.

Dan ini, tak bisa dimungkiri, adalah sebuah pengkhianatan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Perhatikan baik-baik.

~DBS~

Ilustrasi: rekam jejak Listyo Sigit sebagai bagian dari gank Solo.


Halaman:

Komentar