Masalah teknis lain yang ia soroti adalah kartu Nusuk. Hidayat kembali memperjuangkan agar kartu itu bisa dibagikan sejak jemaah masih di Indonesia, tepatnya di embarkasi. Ini sudah jadi kesepakatan rapat-rapat sebelumnya.
Menurutnya, langkah ini penting. Bisa menghilangkan trauma dan memberi kepastian. Soalnya, tahun lalu petugas Saudi sangat ketat mengecek kartu Nusuk di pintu masuk Masjidil Haram. Banyak jemaah yang grogi dan kebingungan.
“Alhamdulillah, Menteri menyampaikan bahwa Kemenhaj terus mengupayakannya,” sambungnya. Ada perkembangan positif: dua Syarikah penyedia layanan kartu Nusuk telah membuka kantor perwakilan di Indonesia. Harapannya, koordinasi jadi lebih lancar dan pembagian kartu bisa dilakukan sebelum keberangkatan.
Sebelum rapat dimulai, Hidayat juga menyampaikan keluhan dari para Pembimbing KBIHU. Mereka mengeluh ditolak saat mau melunasi biaya. Sistem menganggap mereka jemaah biasa yang harus menunggu jeda 18 tahun, padahal aturan jelas memberi pengecualian untuk pembimbing.
“Ini mestinya tidak terjadi,” tegasnya. Pasal 5 Ayat 3 UU 14/2025 sudah mengatur pengecualian itu. Kemenhaj mengakui sistemnya belum sempurna dan akan segera diperbaiki. Meski begitu, mereka memastikan para pembimbing tetap bisa masuk kategori pengecualian sesuai proporsi yang ditetapkan.
“Saya ingatkan, jangan sampai jemaah haji Indonesia nanti tidak mendapat bimbingan yang baik. Bimbingan itu kunci agar ibadah mereka benar dan meraih haji mabrur. Jadi, sangat baik jika aspirasi para pembimbing ini dikabulkan,” pungkas Hidayat menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
Teguran untuk Perokok di Jalan Berujung Tusukan Obeng
Purbaya Geram: Perusahaan Baja China Diduga Hina Indonesia dengan Pengemplangan Pajak
Barron Trump Selamatkan Nyawa Wanita dari Panggilan Video Mencekam
Sungai Cipedang Meluap, Sejumlah Kampung di Lebak Terendam Banjir