Insiden ini juga berdampak pada kereta api. Anwar menuturkan, kereta mengalami kerusakan sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan. KAI akhirnya harus mendatangkan lokomotif penolong dari Stasiun Tebing Tinggi. Beruntung, masinis, seluruh kru, dan para penumpang kereta selamat tanpa luka-luka. Proses evakuasi pun langsung dilakukan dengan melibatkan petugas KAI, polisi, dan warga sekitar.
Lalu, Siapa yang Bertanggung Jawab Pasang Palang Pintu?
Persoalan perlintasan tanpa palang pintu ini memang kerap menimbulkan tanya. Soal wewenang, Anwar menjelaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan dan pengadaan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang merupakan sinergi banyak pihak. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.
"Kewenangan serta tanggung jawab pengelolaan dan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang menjadi wewenang pemilik jalan sesuai dengan kelas jalannya," tegas Anwar.
Secara rinci, pembagian tanggung jawabnya adalah: Pemerintah Pusat menangani jalan nasional, Pemerintah Provinsi mengurusi jalan provinsi, sementara jalan kabupaten/kota dan desa menjadi wewenang pemerintah daerah setempat. Untuk jalan di lingkungan badan usaha, tanggung jawab ada pada pengelolanya.
Kolaborasi semua pihak ini diharapkan bisa mempercepat pemenuhan fasilitas keselamatan, seperti rambu, marka, dan tentu saja palang pintu di setiap perlintasan. Langkah demi langkah, sesuai aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional