"Pengakuannya dia tadi di Ujung Serdang, bukan warga sini," ucap Juliadi.
Untuk menghindari amuk massa, M kemudian dibawa ke kantor desa. Namun begitu, kasus ini tidak berakhir di meja hijau. Juliadi memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan lewat pendekatan restorative justice.
"Jadi saya sudah nasihatin supaya jangan ulangin lagi. Terus saya suruh pulang," katanya.
Alasannya sederhana. Menurut Juliadi, bahkan jika dilimpahkan ke kepolisian, besar kemungkinan kasus seperti ini akan dikembalikan untuk didamaikan di tingkat desa.
"Karena kalau kita bawa ke Polsek pun, mungkin tetap dibalikan ke desa untuk berdamai gitu. Kita di desa punya restorative justice, adanya rumah perdamaian," imbuhnya.
Begitulah akhir dari insiden memilukan di tengah duka itu. Uang sumbangan yang sempat hilang akhirnya bisa dikembalikan, sementara si pelaku mendapat peringatan keras sebelum dipulangkan ke rumahnya.
Artikel Terkait
Hengkang dari WHO, AS Terganjal Tunggakan Rp 3,7 Triliun
KPK Geledah Kediaman Wali Kota Madiun dan Bupati Pati, Uang Tunai Diamankan
Lubang Maut di Narogong: Kecelakaan Berulang di Tengah Upaya Warga
Hujan Deras Rendam Jakarta, Genangan di Sukabumi Selatan Capai 90 Sentimeter