Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

- Kamis, 12 Maret 2026 | 14:15 WIB
Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Matahari siang itu terik ketika Gus Yaqut tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi. Tepat pukul 13.04 WIB, mantan Menteri Agama itu melangkah masuk ke Gedung Merah Putih, memenuhi panggilan penyidik. Ia tampak mengenakan kemeja putih polos, dibalut jaket, dengan peci hitam yang menjadi ciri khasnya. Kedatangannya kali ini bukan sebagai pejabat, melainkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Dia tak sendirian. Di sampingnya, setia mendampingi, adalah Melissa Anggraini, pengacaranya. Mereka sempat terlihat duduk di ruang tunggu lobi, berbincang singkat, sebelum akhirnya menuju lantai dua untuk menjalani pemeriksaan. Suasana tampak tenang, meski sorot kamera tentu saja mengikuti setiap gerak-geriknya.

Pemanggilan ini bukan datang tiba-tiba. Ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tim hukum Gus Yaqut. Dengan kata lain, penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan sah. Jalan untuk memproses kasus ini pun terbuka lebar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut lewat keterangan tertulis.

"Benar, hari ini Kamis (12/3/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 - 2024," jelas Budi.

Budi juga menyampaikan keyakinannya bahwa Gus Yaqut akan kooperatif. "Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," tambahnya.

Nah, kasus yang menjeratnya ini menyangkut kuota haji untuk periode 2023-2024. Sebuah perkara yang sensitif, mengingat haji adalah urusan yang sangat personal bagi jutaan umat Muslim di Indonesia. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum yang akan berjalan. Bagaimana kelanjutannya? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar