Matahari siang itu terik ketika Gus Yaqut tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi. Tepat pukul 13.04 WIB, mantan Menteri Agama itu melangkah masuk ke Gedung Merah Putih, memenuhi panggilan penyidik. Ia tampak mengenakan kemeja putih polos, dibalut jaket, dengan peci hitam yang menjadi ciri khasnya. Kedatangannya kali ini bukan sebagai pejabat, melainkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Dia tak sendirian. Di sampingnya, setia mendampingi, adalah Melissa Anggraini, pengacaranya. Mereka sempat terlihat duduk di ruang tunggu lobi, berbincang singkat, sebelum akhirnya menuju lantai dua untuk menjalani pemeriksaan. Suasana tampak tenang, meski sorot kamera tentu saja mengikuti setiap gerak-geriknya.
Pemanggilan ini bukan datang tiba-tiba. Ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tim hukum Gus Yaqut. Dengan kata lain, penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan sah. Jalan untuk memproses kasus ini pun terbuka lebar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut lewat keterangan tertulis.
Artikel Terkait
Telkom Konsolidasikan Aset Fiber BUMN Lain ke InfraNexia untuk Dongkrak Pasar
Ketua Banggar DPR Desak Pemerintah Tunda Proyek Tidak Mendesak untuk Pertebal Cadangan Fiskal
Prabowo Panggil Menteri Kehutanan Bahas Satgas Pendanaan Taman Nasional
Coding dan AI Resmi Jadi Mata Pelajaran Pilihan di SD hingga SMA