Kelima, Pasal 2 PP 10/2025 menyatakan Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Danantara untuk mengelola BUMN. Badan ini bertanggung jawab langsung ke presiden. Langkah “revolusioner” lainnya adalah soal frasa harta kekayaan BUMN yang kerap jadi polemik. Kini pengelolaan dan pengawasan BUMN berada di dua badan: BP BUMN (yang dulunya Kementerian) dan BPI Danantara.
Keenam, perubahan drastis dalam UU 1/2025 terlihat pada definisi kekayaan BUMN. Awalnya disebut sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Definisi ini berpotensi disalahtafsirkan, apalagi jika pimpinannya ekspatriat yang tak punya ikatan nasionalisme dan perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Ketujuh, jika nanti terjadi aksi korporasi dari Danantara atau BUMN yang dipimpin ekspatriat, siapa yang bisa menjamin itu bersih dari korupsi? Bisakah pemeriksaan hukum berjalan lancar seperti pada kasus korupsi pimpinan BUMN sebelumnya yang ditangani Kejagung, Polri, dan KPK?
Kedelapan, benarkah sudah tak ada lagi putra-putri Indonesia yang kompetensinya setara internasional? Membuka peluang untuk ekspatriat secara luas bisa dianggap sebagai pelecehan terhadap kualitas SDM Indonesia yang justru menjadi tanggung jawab pemerintah. Dalam bahasa almarhum Bung Hatta, bukankah kebijakan seperti ini cermin inferiority complex dan ketidakkonsistenan pada visi kemandirian dalam Asta Cita?
“Harus diingat, BUMN hadir sebagai bagian perlawanan atas sistem kapitalisme-liberalisme yang dibawa VOC. Sistem itu menghasilkan penjajahan dan penderitaan rakyat Indonesia,” tegas Defyan.
Dari pengalaman pahit itulah lahir Pasal 33 UUD 1945. Pemikiran para pendiri bangsa ini berakar dari budaya Nusantara jauh sebelum VOC datang. Maka, peran BUMN pasca kemerdekaan jelas berbeda dengan korporasi swasta pencari laba. Jika pun ada keuntungan, tujuannya semata untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“BUMN adalah entitas ekonomi pemegang mandat konstitusi, agen pembangunan bagi bangsa dan negara, bersama Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional,” katanya.
“Publik perlu mempertanyakan latar belakang pemikiran pembentukan BPI Danantara yang mengonsolidasikan aset lebih dari 142 BUMN strategis,” sambungnya.
“Totalnya, dengan anak cucu perusahaannya, ada lebih dari 1.000 BUMN dengan nilai aset triliunan rupiah. Kekayaan sebesar ini berpotensi disalahgunakan dan berpindah kepemilikan jika dikelola pimpinan dari kalangan ekspatriat,” tandas Defyan.
Oleh karena itu, Defyan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan ulang secara paradigmatik dan konstitusional. Bahkan, secara substansial harus menolak ruang kebijakan bagi ekspatriat untuk memimpin BUMN dan Danantara. Terakhir, ia menyampaikan harapan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menuntun presiden dalam menjaga NKRI dan melindungi rakyat Indonesia dari segala bentuk kooptasi atau penjajahan ekonomi baru.
Artikel Terkait
Suriah di Tangan Al-Sharaa: Saatnya Beralih dari Medan Perang ke Meja Konstitusi
Bibit Siklon Tropis 91S Mengancam, BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem
Setelah 17 Tahun, Marshanda Akhirnya Menangis dan Mengaku: Saya Merasa Paling Sial
Prabowo Siapkan Utang Rp700 Triliun: Rakyat yang Menanggung Beban Pajak