Defyan Cori Soroti Kebijakan BUMN: Nasionalisme Tak Boleh Tergerus Profesionalisme
JAKARTA Wacana Presiden Prabowo Subianto yang membuka pintu bagi ekspatriat untuk memimpin BUMN menuai reaksi. Tak sedikit yang mempertanyakan langkah ini, salah satunya ekonom konstitusi Defyan Cori. Ia tak menyembunyikan kekecewaannya.
Pernyataan presiden itu muncul dalam dialog dengan Steve Forbes, Chairman Forbes, pertengahan Oktober lalu. Intinya, Prabowo ingin perusahaan plat merah dikelola dengan standar global. Untuk itulah, regulasi diubah agar warga asing punya peluang memegang tampuk kepemimpinan di BUMN.
Namun bagi Defyan, alasan profesionalisme saja tak cukup kuat untuk menyerahkan kendali BUMN pada ekspatriat. Ada hal-hal mendasar yang harus dipertimbangkan.
Pertama, ia mengingatkan visi-misi Asta Cita presiden yang menempatkan penegakan Pancasila dan UUD 1945 di urutan teratas. Artinya, kebijakan tata kelola pemerintahan termasuk BUMN tak bisa hanya mengandalkan profesionalisme yang sumir. Apalagi, kata Defyan, penyimpangan seperti insider trading dan korupsi justru banyak melibatkan pihak asing.
Kedua, ada perbedaan paradigma sejarah yang sangat mendasar. Sistem ekonomi kapitalisme di negara maju, jelas berbeda dengan sistem ekonomi konstitusi yang berdasar Pasal 33 UUD 1945. Ini adalah common denominator berbangsa kita yang berfalsafah Pancasila.
“Perbedaan mendasar itu terletak pada bobot kepentingan individu lewat capital sharing oleh segelintir orang. Biasanya berbentuk korporasi swasta yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Banyak kasus, pemupukan modal dari laba di tangan perorangan justru bikin perusahaan bangkrut,” ujar Defyan kepada media, 22 Januari 2026.
Ketiga, sejarah kelahiran BUMN itu sendiri adalah bagian dari perjuangan melawan kolonialisme. BUMN merupakan hasil nasionalisasi perusahaan swasta asing di era Belanda (berdasarkan UU No. 86/1958). Bukan didirikan atas modal perorangan seperti korporasi swasta, melainkan milik bersama seluruh warga bangsa yang pengelolaannya dimandatkan pada pemerintah.
Keempat, pemerintah telah merevisi UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 menjadi UU No. 1 tahun 2025. Revisi ini melahirkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang dioperasionalkan lewat PP No. 10/2025.
“Kehadiran BPI Danantara meski proses formil dan materilnya dipertanyakan telah mengubah rekonstruksi hukum pengelolaan BUMN. Aturan ini mengatur tata kelola Danantara, dari wewenang hingga struktur organisasi. Termasuk proses penempatan personalia dan pimpinan di tiap BUMN,” jelas Defyan.
Artikel Terkait
Suriah di Tangan Al-Sharaa: Saatnya Beralih dari Medan Perang ke Meja Konstitusi
Bibit Siklon Tropis 91S Mengancam, BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem
Setelah 17 Tahun, Marshanda Akhirnya Menangis dan Mengaku: Saya Merasa Paling Sial
Prabowo Siapkan Utang Rp700 Triliun: Rakyat yang Menanggung Beban Pajak