Di sisi lain, proses penyusunannya sendiri sudah berjalan. Menurut Yusril, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara yang menangani, dengan supervisi dari kementerian koordinator yang dia pimpin.
Target akhir Januari 2026 itu tampaknya cukup realistis. Jika nanti terbit, PP ini akan jadi payung hukum sementara yang penting. Selama ini, hal-hal semacam ini cuma diatur lewat Peraturan Kepolisian (Perkap) saja.
“sementara kita menargetkan bahwa target kita sebenarnya akhir bulan Januari ini. Ya, mudah-mudahan sudah dapat terselesaikan,”
“Paling tidak untuk sementara, Perkap itu sudah bisa direvisi dengan munculnya Peraturan Pemerintah ini. PP ini akan berlaku sampai dengan terjadinya revisi terhadap UU Polri, maupun UU ASN,”
Jadi, meski detailnya masih ditutup rapat, pemerintah terlihat serius menggarap aturan turunan ini. Semuanya menunggu hasil akhirnya di awal tahun depan.
Artikel Terkait
Pemerintah Cabut Izin Perkebunan Rp14,5 Triliun di Atas Tanah Milik TNI
Tiga Polisi Bengkalis Diciduk Saat Pesta Narkoba di Hotel
Jenazah Pertama Korban Jatuhnya Pesawat di Bulusaraung Akhirnya Teridentifikasi
Ironi di Balik Meja Rapat: Gaji Pengantar Bantuan Lebih Tinggi dari Guru Honorer