Di sisi lain, proses penyusunannya sendiri sudah berjalan. Menurut Yusril, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara yang menangani, dengan supervisi dari kementerian koordinator yang dia pimpin.
Target akhir Januari 2026 itu tampaknya cukup realistis. Jika nanti terbit, PP ini akan jadi payung hukum sementara yang penting. Selama ini, hal-hal semacam ini cuma diatur lewat Peraturan Kepolisian (Perkap) saja.
“sementara kita menargetkan bahwa target kita sebenarnya akhir bulan Januari ini. Ya, mudah-mudahan sudah dapat terselesaikan,”
“Paling tidak untuk sementara, Perkap itu sudah bisa direvisi dengan munculnya Peraturan Pemerintah ini. PP ini akan berlaku sampai dengan terjadinya revisi terhadap UU Polri, maupun UU ASN,”
Jadi, meski detailnya masih ditutup rapat, pemerintah terlihat serius menggarap aturan turunan ini. Semuanya menunggu hasil akhirnya di awal tahun depan.
Artikel Terkait
Sheila Dara Aisha Antar Vidi Aldiano ke Peristirahatan Terakhir di Tengah Hujan Deras
Analisis Telematika: Operasi Gabungan CIA-Mossad di Balik Wafatnya Pemimpin Spiritual Iran
Harga Emas Perhiasan Stabil di Pasar Domestik, Puncak Rp2,6 Juta per Gram
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Besar Sulsel Sepanjang Minggu