Progres penyusunan aturan baru soal penempatan polisi aktif di jabatan non-kepolisian ternyata cukup menggembirakan. Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu bisa rampung di akhir Januari 2026. Target ini diungkapkan langsung oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Langkah ini, kata Yusril, merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja keluar. Putusan itu sendiri menolak permohonan uji materiil yang diajukan seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
“Pemerintah terus bekerja menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah ini. Dan sekarang ini sudah banyak progres dicapai,”
Begitu penjelasan Yusril dalam keterangannya, Rabu (21/1) lalu. Meski begitu, dia enggan merinci lebih jauh. Jabatan apa saja yang nantinya bisa diisi personel aktif Polri masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab.
“Saya belum dapat merinci, menjelaskan kepada publik jabatan-jabatan apa saja yang dapat dijabat oleh personel dari pihak kepolisian. Lebih baik kita tunggu saja nanti hasilnya seperti apa,”
Artikel Terkait
Pemerintah Cabut Izin Perkebunan Rp14,5 Triliun di Atas Tanah Milik TNI
Tiga Polisi Bengkalis Diciduk Saat Pesta Narkoba di Hotel
Jenazah Pertama Korban Jatuhnya Pesawat di Bulusaraung Akhirnya Teridentifikasi
Ironi di Balik Meja Rapat: Gaji Pengantar Bantuan Lebih Tinggi dari Guru Honorer