Kasus dugaan penipuan investasi kripto kembali mencuat, kali ini melibatkan nama influencer terkenal, Timothy Ronald (TR). Kabar ini ramai setelah sebuah laporan polisi yang ditujukan padanya beredar luas di Instagram lewat akun @cryptoholic.idn.
Inti masalahnya bermula dari sebuah grup Discord. Di sana, seorang oknum yang diduga terkait dengan Timothy menawarkan sinyal trading untuk koin Manta. Janjinya menggiurkan: potensi keuntungan bisa melambung 300 hingga 500 persen di Januari lalu. Banyak yang tergiur.
Salah satu korban, disebutkan membeli koin tersebut dengan nilai fantastis, mencapai Rp 3 miliar. Sayangnya, harapan keuntungan besar itu justru berbalik arah. Alih-alih naik, harga koin Manta malah terjun bebas. Kerugiannya pun tak tanggung-tanggung, portofolio investasi mereka anjlok sampai minus 90 persen.
Menurut keterangan dari akun CryptoHolic, mayoritas korban adalah anak muda Gen Z, rentan usianya antara 18 sampai 27 tahun. Awalnya, mereka enggan melapor.
"Korban yg kebanyakan rentan usianya Gen Z (18 - 27 tahun) awalnya tidak berani melapor karena mengaku di-ancam balik oleh TR jika membuat laporan," tulisnya.
Namun begitu, gelombang pengungkapan berbagai dugaan manipulasi dan ilusi kekayaan yang banyak dibongkar oleh akun lain seperti @skyholic888 akhirnya memberi mereka keberanian. Satu per satu korban mulai bergerak.
Mereka pun mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk resmi membuat laporan. Harapannya jelas: kasus ini bisa ditindaklanjuti serius.
"Karena sudah banyak dugaan kebobrokan... akhirnya 1 per 1 korban mulai memberanikan diri untuk mem-buat laporan dan pengaduan ke POLISI, semoga Kasus ini bisa diKAWAL oleh pihak kepolisian," tambah pernyataan di akun tersebut.
Laporan itu sendiri menjerat Timothy dengan sejumlah pasal berat. Mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, hingga KUHP. Rinciannya kompleks, mencakup Pasal 45A, Pasal 28, dan beberapa pasal lainnya terkait kejahatan elektronik dan penipuan.
Di sisi lain, pihak kepolisian pun mulai bergerak. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan telah menerima laporan dengan terlapor berinisial T.
"Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik," jelas Budi.
Budi menyatakan bahwa penyelidik akan segera mendalami laporan ini. Langkah pertama adalah memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi dan menganalisis barang bukti yang ada.
"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," terang dia.
Kasus ini tentu menjadi sorotan baru di dunia investasi digital yang kerap diwarnai janji manis dan risiko tinggi. Banyak yang kini menunggu, apakah laporan ini akan berujung pada proses hukum yang jelas, ataukah akan tenggelam seperti banyak kasus serupa sebelumnya.
Artikel Terkait
PDIP Nilai Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Trump Tak Lagi Relevan
Lazio Tundukkan Napoli 2-0 di Stadion Maradona
Hoffenheim Hancurkan Harapan Dortmund dengan Kemenangan Dramatis di Menit Akhir
Jakarta LavAni dan Bhayangkara Presisi Pastikan Duel di Final Proliga 2026