Lalu, apa penyebab luka pada macan tutul itu? SCF punya dugaan kuat: tembakan pemburu liar. Dugaan ini bukan tanpa alasan. Rekaman dari kamera-kamera lain di Sanggabuana justru lebih sering menangkap aktivitas manusia bersenjata daripada satwa liar.
“Di camera trap kami banyak sekali terekam pemburu yang masuk ke kawasan hutan menggunakan senjata api laras panjang, termasuk senapan angin jenis PCP, bahkan berburu menggunakan anjing,” ungkap Bernard. Situasinya sudah sangat mengkhawatirkan.
Reaksi Keras dari Pak Gubernur
Laporan ini akhirnya sampai ke meja Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Reaksinya langsung dan tegas. Setelah melihat rekaman aktivitas perburuan ilegal itu, ia marah dan memerintahkan pencarian segera, baik terhadap macan tutul maupun para pemburu.
“Pak Gubernur marah. Atas arahan Pak Gubernur, kami diminta membuat laporan resmi ke Tipiter Polres Karawang dan Polres Purwakarta agar dilakukan penindakan hukum terhadap para pemburu,” jelas Bernard.
Bernard menegaskan soal konsekuensi hukumnya. Kepemilikan senjata api tanpa izin sendiri sudah melanggar UU Darurat dengan ancaman hukuman yang berat, bisa sampai 15 tahun atau bahkan seumur hidup. Belum lagi pasal-pasal lain terkait perburuan ilegal di kawasan hutan negara.
Ia juga mengingatkan, bahkan jika macan tutul itu ditemukan sudah menjadi bangkai, seluruh bagian tubuhnya tetap dilindungi undang-undang. Perdagangan kulit, tulang, atau organnya adalah kejahatan.
“Kasus ini harus diproses serius,” tutup Bernard dengan nada prihatin. “Aktivitas perburuan di kawasan Sanggabuana sudah sangat mengancam keberlangsungan satwa liar dilindungi.”
Artikel Terkait
Garis Batas Pulau Sebatik Dirapikan, Indonesia Dapat Tambahan 127 Hektare
Roy Suryo Laporkan Polda ke Komnas HAM, Klaim Penetapan Tersangka Ijazah Jokowi Langgar HAM
Kotak Hitam Pesawat Bulusaraung Ditemukan, Investigasi Kecelakaan Segera Dimulai
Yusril Soroti Ironi: Indonesia Sasaran Propaganda, RUU Penanggulangan Malah Ditolak