Hijab dan Seragam AS: Dilema WNI di Garda Nasional Amerika

- Rabu, 21 Januari 2026 | 13:25 WIB
Hijab dan Seragam AS: Dilema WNI di Garda Nasional Amerika

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006,” ujar Supratman.

Aturan yang dimaksud ada di Pasal 23. Intinya, kewarganegaraan Indonesia bisa hilang jika seseorang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden, atau secara sukarela mengabdi di jabatan yang seharusnya hanya untuk WNI.

Namun begitu, realitas di lapangan seringkali tak hitam putih. Ada celah, ada penafsiran, dan tentu saja ada kisah manusia di balik seragam itu. Video itu sendiri justru tidak bicara soal politik atau hukum. Ia hanya merekam emosi universal: seorang anak berangkat merantau, diiringi doa dan pelukan orang tua yang khawatir.

Pertanyaannya sekarang, apakah status Syifa sebagai bagian dari National Guard yang merupakan komponen cadangan langsung menjeratnya dengan Pasal 23 itu? Apakah ada izin yang sudah diperoleh, atau justru ini adalah pelanggaran yang disengaja?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak keluarga atau Syifa sendiri. Video itu tetap berdiam di linimasa, menjadi bukti bisu dari sebuah perjalanan yang penuh risiko. Di satu sisi ada mimpi dan pengabdian, di sisi lain ada ancaman kehilangan status sebagai warga negara.

Kasus Syifa bukan yang pertama. Tapi viralitasnya kali ini menyadarkan banyak orang: menjadi tentara asing bukan sekadar soal gagah-gagahan di media sosial. konsekuensi hukumnya nyata, dan harganya bisa sangat mahal.


Halaman:

Komentar