Dari sinilah Abdul Suyono dan Sumarjiono mulai beraksi. Mereka menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon. Menurut keterangan KPK, ada ancaman halus yang mengiringi. Jika tak membayar, formasi itu dikatakan tak akan dibuka lagi tahun depan.
Teknik itu rupanya ampuh.
ungkap Asep. Uang yang terkumpul dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken itu dikumpulkan oleh JION dan seorang bernama JAN, yang bertugas sebagai pengepul.
sambungnya.
Operasi tangkap tangan (OTT) pun digelar KPK. Hasilnya, Sudewo dan kawan-kawan diamankan. Barang bukti uang tunai senilai Rp 2,6 miliar berhasil disita. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.
Pasalnya, Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sampai berita ini diturunkan, belum ada komentar atau pembelaan dari pihak Sudewo dan kawan-kawan.
Artikel Terkait
Bupati Pati Tersangka KPK: Saya Dikorbankan, Katanya
KPK Jerat Bupati Pati dalam Kasus Proyek Kereta Rp143 Miliar
Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi, Guru Honorer: Miris Hati Saya
Bupati Pati Dijerat Dua Kasus Korupsi, Nilainya Capai Miliaran Rupiah