Kelompok pencipta lagu Garputala resmi melaporkan LMKN ke KPK. Laporan itu sudah masuk sejak Selasa lalu, dan kini sedang ditelaah oleh lembaga antirasuah tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini. Ia mengapresiasi langkah para pelapor.
"Pertama, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan aduan kepada KPK. Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Budi, Kamis kemarin.
Namun begitu, ia tak bisa banyak berkomentar lebih detail. Menurutnya, semua laporan dari masyarakat akan melalui tahap analisis mendalam dulu. Prosesnya sendiri bersifat tertutup. Baru setelah itu bisa ditentukan apakah kasusnya masuk wewenang KPK atau justru dilimpahkan ke penegak hukum lain.
"Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi tertutup," tegas Budi. "Yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat."
Hasil tindak lanjut, kata dia, cuma akan diberitahukan ke pelapor. Itu bagian dari akuntabilitas. KPK juga menjamin kerahasiaan identitas dan substansi laporan mereka demi keamanan.
Laporan ini ternyata tak main-main. Nilainya mencapai Rp 14 miliar uang royalti yang diduga dipotong secara tak wajar.
Ali Akbar, perwakilan Garputala, menjelaskan dana sebesar itu adalah hak pencipta lagu. Menurut pantauan mereka, LMKN memotong dana yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebesar 8 persen. Potongan inilah yang kemudian menumpuk jadi Rp 14 miliar.
"Jadi berdasarkan pantauan dan realita yang terjadi, bahwa sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK," kata Ali.
"Nah, ini satu LMK. Satu LMK ini berarti membawahkan pencipta-pencipta, maka Rp 14 miliar yang diambil itu adalah uangnya para pencipta lagu," sambungnya.
Ali menegaskan, angka Rp 14 miliar bukanlah jumlah yang kecil. Bagi para pencipta yang hidupnya bergantung pada royalti, uang sebesar itu sangat berarti. Dalam laporannya, mereka juga melampirkan sejumlah bukti, seperti bukti transfer dan transaksi.
"Sudah diterima dan nanti ada tindak lanjutnya sesuai mekanisme di KPK," pungkas Ali.
Kini, bola ada di pihak KPK. Masyarakat, terutama kalangan musisi, tentu menunggu langkah selanjutnya.
Artikel Terkait
BRI Insurance Luncurkan OTOMAXY, Perkuat Transformasi Digital di Usia ke-37
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji hingga Level Polres untuk Cegah Kejahatan
Proses Leland Dimulai, Jalan Pengganti Longsor Danasasmita Bogor Segera Dibangun
Presiden Prabowo Minta Dosen dan Akademisi Dilibatkan dalam Proyek Tanggul Laut Raksasa