KPK Teliti Laporan Dugaan Potongan Royalti Rp 14 Miliar untuk Pencipta Lagu

- Kamis, 08 Januari 2026 | 22:45 WIB
KPK Teliti Laporan Dugaan Potongan Royalti Rp 14 Miliar untuk Pencipta Lagu

Kelompok pencipta lagu Garputala resmi melaporkan LMKN ke KPK. Laporan itu sudah masuk sejak Selasa lalu, dan kini sedang ditelaah oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini. Ia mengapresiasi langkah para pelapor.

"Pertama, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan aduan kepada KPK. Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Budi, Kamis kemarin.

Namun begitu, ia tak bisa banyak berkomentar lebih detail. Menurutnya, semua laporan dari masyarakat akan melalui tahap analisis mendalam dulu. Prosesnya sendiri bersifat tertutup. Baru setelah itu bisa ditentukan apakah kasusnya masuk wewenang KPK atau justru dilimpahkan ke penegak hukum lain.

"Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi tertutup," tegas Budi. "Yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat."

Hasil tindak lanjut, kata dia, cuma akan diberitahukan ke pelapor. Itu bagian dari akuntabilitas. KPK juga menjamin kerahasiaan identitas dan substansi laporan mereka demi keamanan.

Laporan ini ternyata tak main-main. Nilainya mencapai Rp 14 miliar uang royalti yang diduga dipotong secara tak wajar.


Halaman:

Komentar