KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan tiga klaster dugaan korupsi yang meliputi suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan penerimaan gratifikasi.
Klaster 1: Suap Pengurusan Jabatan Direktur RSUD Harjono
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa kasus ini berawal dari rencana pergantian jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM). Untuk mempertahankan posisinya, Yunus diduga menyiapkan sejumlah uang yang disalurkan kepada Sugiri Sancoko (SUG) melalui perantara.
Total uang yang diserahkan dalam klaster ini mencapai Rp 1,25 miliar. Rinciannya adalah penyerahan Rp 400 juta pada Februari 2025, Rp 325 juta kepada Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP) pada April-Agustus 2025, dan Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri (Ninik) pada November 2025.
Klaster 2: Suap Proyek RSUD Harjono Ponorogo Senilai Rp 14 Miliar
KPK juga mengungkap dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Nilai proyek ini mencapai Rp 14 miliar. Dari proyek tersebut, pihak swasta rekanan rumah sakit, Sucipto (SC), diduga memberikan fee proyek sebesar 10% atau setara Rp 1,4 miliar kepada Yunus. Uang ini kemudian disalurkan kepada Bupati Sugiri melalui ADC-nya, Singgih, dan adiknya, Ely Widodo.
Artikel Terkait
iPhone 14 Pro Dicuri di Grand Indonesia, Pelaku Ditangkap Warga & Security
Honda Vario Dicuri di Ciputat Tangsel, Pemilik Lupa Cabut Kunci
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan KPK, Tersangka Suap Jabatan dan Proyek RSUD
Serangan Israel Tewaskan 3 Orang di Lebanon, Klaim Targetkan Penyelundup Senjata Hizbullah