Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan KPK, Tersangka Suap Jabatan & Proyek Rp 15 Miliar

- Minggu, 09 November 2025 | 01:30 WIB
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan KPK, Tersangka Suap Jabatan & Proyek Rp 15 Miliar

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan tiga klaster dugaan korupsi yang meliputi suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan penerimaan gratifikasi.

Klaster 1: Suap Pengurusan Jabatan Direktur RSUD Harjono

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa kasus ini berawal dari rencana pergantian jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM). Untuk mempertahankan posisinya, Yunus diduga menyiapkan sejumlah uang yang disalurkan kepada Sugiri Sancoko (SUG) melalui perantara.

Total uang yang diserahkan dalam klaster ini mencapai Rp 1,25 miliar. Rinciannya adalah penyerahan Rp 400 juta pada Februari 2025, Rp 325 juta kepada Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP) pada April-Agustus 2025, dan Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri (Ninik) pada November 2025.

Klaster 2: Suap Proyek RSUD Harjono Ponorogo Senilai Rp 14 Miliar

KPK juga mengungkap dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Nilai proyek ini mencapai Rp 14 miliar. Dari proyek tersebut, pihak swasta rekanan rumah sakit, Sucipto (SC), diduga memberikan fee proyek sebesar 10% atau setara Rp 1,4 miliar kepada Yunus. Uang ini kemudian disalurkan kepada Bupati Sugiri melalui ADC-nya, Singgih, dan adiknya, Ely Widodo.

Klaster 3: Penerimaan Gratifikasi Rp 300 Juta

Selain suap, Sugiri juga diduga menerima uang gratifikasi. Pada periode 2023-2025, Sugiri disebut menerima Rp 225 juta dari Yunus Mahatma. Kemudian, pada Oktober 2025, ia juga menerima Rp 75 juta dari seorang pihak swasta bernama Eko (EK). Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp 300 juta.

Daftar Tersangka dan Status Penahanan

KPK menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bupati Ponorogo ini. Keempat tersangka tersebut adalah:

  1. Sugiri Sancoko (SUG) - Bupati Ponorogo
  2. Agus Pramono (AGP) - Sekretaris Daerah Ponorogo
  3. Yunus Mahatma (YUM) - Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo
  4. Sucipto (SC) - Pihak Swasta Rekanan RSUD Ponorogo

KPK telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut untuk 20 hari pertama.

Pasal yang Disangkakan

Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sucipto dan Yunus (untuk tindak pidana lain) diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar