Selain suap, Sugiri juga diduga menerima uang gratifikasi. Pada periode 2023-2025, Sugiri disebut menerima Rp 225 juta dari Yunus Mahatma. Kemudian, pada Oktober 2025, ia juga menerima Rp 75 juta dari seorang pihak swasta bernama Eko (EK). Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp 300 juta.
Daftar Tersangka dan Status Penahanan
KPK menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bupati Ponorogo ini. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sugiri Sancoko (SUG) - Bupati Ponorogo
- Agus Pramono (AGP) - Sekretaris Daerah Ponorogo
- Yunus Mahatma (YUM) - Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo
- Sucipto (SC) - Pihak Swasta Rekanan RSUD Ponorogo
KPK telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut untuk 20 hari pertama.
Pasal yang Disangkakan
Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sucipto dan Yunus (untuk tindak pidana lain) diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel Terkait
Turis India Jadi Korban Jambret di Bali, Pelaku Berpura-pura Driver Ojol
Arif Rodian Tewas Ditikam Teman di Tulang Bawang Usai Diduga Lecehkan Istri
iPhone 14 Pro Dicuri di Grand Indonesia, Pelaku Ditangkap Warga & Security
Honda Vario Dicuri di Ciputat Tangsel, Pemilik Lupa Cabut Kunci