JAKARTA – Sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (26/2) mengungkap fakta yang cukup mengejutkan. Uang hasil pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemnaker, ternyata dipakai untuk membeli tiket konser Coldplay. Nilainya tidak main-main: Rp 570 juta lebih.
Ahli Akunting Forensik KPK, Miftah Aulani Rahman, yang membacakan hasil pemeriksaan di persidangan, menyebutkan hal itu. Ia menjelaskan, transaksi untuk tiket konser itu tercatat jelas dalam aliran dana di rekening-rekening yang dikendalikan terdakwa, Putri Citra Wahyoe (PCW), seorang staf Kemnaker.
“Terakhir, beli tiket konser Coldplay. Ini tidak hanya keterangan PCW dan para pihak, namun juga ada uang keluar transaksi debit di rekening, yang mulia,” ujar Miftah di hadapan majelis hakim.
Meski di sidang harga pastinya tak disebut, konfirmasi setelah persidangan ke Kompas.com menyebut angka Rp 570.000.412. Tiket-tiket itu, menurut catatan, diperuntukkan bagi para pegawai di lingkungan RPTKA.
Ceritanya jadi makin runyam kalau lihat total uang yang mengalir. Rekening-rekening yang dikendalikan Putri itu menampung dana hingga Rp 29,9 miliar. Nah, dari jumlah sebesar itu, Rp 23,69 miliar di antaranya dikucurkan untuk berbagai kepentingan bukan hanya untuk Putri sendiri, tapi juga pihak lain di internal kementerian.
“Untuk uang dua mingguan kepada pegawai PPTKA ini total sebesar Rp 11,4 miliar,” papar Miftah.
Artikel Terkait
Ketua DPRD DKI Usulkan Mobile Training Unit untuk Perluas Jangkauan Pelatihan Kerja
Pengemudi Tanpa SIM dan Nopol Palsu Tabrak Beruntun di Gunung Sahari, 2 Luka
Polisi Banten Bongkar Peredaran Narkoba Etomidate yang Disamarkan dalam Cartridge Vape
Alyssa Soebandono Tegaskan Bukan Penerima Beasiswa LPDP