Mengenang Sebuah Peristiwa di September 2021
Rabu malam itu, 1 September 2021, suasana di kawasan Pagedangan, Cisauk, Tangerang, tak seperti biasanya. Di sebuah rumah, petugas Polres Metro Tangerang Kota bergerak. Target mereka adalah komika ternama, Coki Pardede. Sekitar pukul sepuluh malam, penangkapan pun terjadi.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang tak banyak: 0,5 gram sabu dan sebuah alat suntik. Tapi yang bikin heboh justru pengakuannya soal cara pakai. Coki ternyata mengonsumsi barang haram itu dengan metode yang jarang terdengar.
Dia melarutkan sabu, memasukkannya ke alat suntik tanpa jarum, lalu menyemprotkannya lewat dubur. Gila, ya?
Di hadapan penyidik, Coki beralasan cara itu memberinya sensasi yang beda. Lebih kuat katanya, dibanding dibakar atau dihisap biasa. Lalu, dari mana dia tahu trik semacam itu?
“Belajar sendiri dari tontonan di YouTube,” begitu pengakuannya. Dia menirunya secara otodidak, tanpa bimbingan siapa-siapa.
Status hukumnya sempat jelas: dia ditetapkan sebagai tersangka, bersama seorang kurir dan pemasok. Namun jalan ceritanya belok. Berdasarkan asesmen BNN, Coki akhirnya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. Proses itu dimulai tak lama setelah penangkapannya, masih di bulan September 2021 itu juga.
Rehabilitasinya berjalan. Dan pada Maret 2022, Coki Pardede dinyatakan bebas. Dia kembali ke kehidupan normal, atau setidaknya berusaha untuk itu.
Kini, aktivitasnya di dunia hiburan dan konten digital sudah kembali terpantau. Tapi kisahnya dengan hukum rupanya bukan sekadar kenangan buruk yang terlupakan.
Baru-baru ini, tepatnya 17 Januari 2026, Coki bersama Tritan mendatangi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pertemuan ini punya konteks menarik. Sebelumnya, Gibran menjadi salah satu bahan kritik pedas komika Pandji Pragiwaksono dalam spesial Netflix-nya, "Mens Rea".
Dalam pertemuan itu, Coki Pardede dan Tritan menyatakan dukungan mereka kepada Gibran. Sebuah babak baru, jauh dari insiden malam kelam di Cisauk.
Artikel Terkait
Handphone di Saku Mayat Pria di Kebun Jagung Jombang Jadi Petunjuk Utama
Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp3 Miliar dari Eks Wamenaker Noel di Sidang
Polisi Gagalkan Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora
Baleg DPR Gelar Rapat Final RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga