Kiai-Kiai Cirebon Desak PBNU: Pecat Kader Tersangka Korupsi Sekarang Juga

- Senin, 19 Januari 2026 | 23:25 WIB
Kiai-Kiai Cirebon Desak PBNU: Pecat Kader Tersangka Korupsi Sekarang Juga

Desakan Keras dari Cirebon: Kiai-Kiai Minta PBNU Bersihkan Kader Tersangka Korupsi

Suasana di tubuh Nahdlatul Ulama lagi-lagi memanas. Kali ini, desakan untuk membersihkan barisan datang langsung dari para kiai.

Forum Bahtsul Masail yang menghimpun sejumlah ulama dari Jawa Barat dan Jakarta tak main-main. Mereka mendesak Pengurus Besar NU untuk segera bertindak tegas. Intinya jelas: pecat tanpa ampun kader yang sudah tersangkut kasus korupsi. Titik.

Pertemuan yang digelar di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, pada Senin lalu itu menyoroti beberapa nama besar di PBNU. Sorotan paling terang, tentu saja, jatuh pada Direktur Humanitarian Islam PBNU, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

"Saat ini Gus Yaqut telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yang sebelumnya dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri."

- Muhammad Shofi bin Mustofa Aqiel Siraj, Pengasuh Ponpes Kempek

Menurut para kiai, kelambanan PBNU dalam memberi sanksi administratif sudah jadi semacam ‘red flag’. Ini menciptakan preseden yang buruk. Mereka masih ingat betul kasus Mardani H. Maming, mantan Bendahara Umum PBNU yang sempat jadi buronan. Kala itu, pola ‘tunggu vonis dulu baru pecat’ sudah dirasa tak elok. Kini, pola serupa terlihat lagi.

Kekhawatiran yang Meluas

Di sisi lain, ada kekhawatiran mendalam. Kasus korupsi kuota haji yang sedang diusut KPK dikhawatirkan bakal menjerat lebih banyak nama. Bukan cuma di tingkat pusat, tapi merembet hingga Pengurus Wilayah (PWNU) dan Pengurus Cabang (PCNU).

Nama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), sang Ketua PBNU, juga sudah masuk radar setelah ditetapkan sebagai tersangka. Situasinya makin runyam.

Nah, untuk mencegah preseden buruk itu terus berlanjut, forum para kiai ini akhirnya merumuskan keputusan keagamaan yang keras. Bahkan, sangat keras.

"Hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat pengurusnya yang terlibat korupsi. Apalagi statusnya tersangka adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan."

- Muhammad Shofi bin Mustofa Aqiel Siraj

Putusan itu tegas. Membiarkan koruptor, apalagi yang sudah berstatus tersangka, tetap menjabat di tubuh ormas keagamaan dianggap haram. Ini bukan sekadar teguran biasa, tapi seruan moral yang punya bobot teologis kuat.

Tekanan kini ada di pundak PBNU. Mau dibawa ke mana wibawa organisasi keagamaan terbesar di negeri ini? Para kiai sudah menyampaikan suaranya dengan lantang. Langkah selanjutnya, tinggal menunggu respons dari pihak yang berwenang. Tunggu dan lihat.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar