Guru Honorer Dilaporkan ke Polisi Usai Menertibkan Rambut Murid

- Senin, 19 Januari 2026 | 11:40 WIB
Guru Honorer Dilaporkan ke Polisi Usai Menertibkan Rambut Murid

Suasana di SD Negeri di Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi, sempat tegang awal Januari lalu. Semuanya berawal dari sebuah penertiban rambut siswa yang berujung laporan polisi. Tri Wulansari, guru honorer berusia 34 tahun, kini justru berstatus tersangka. Pelapornya? Orang tua siswa yang disebut-sebut sebagai seorang toke sawit.

Sebenarnya, Tri sudah mengingatkan. Sebelum libur semester, dia mengimbau para murid agar kembali ke sekolah dengan rambut rapi: pendek dan tidak disemir. Tapi nyatanya, saat masuk sekolah, masih ada saja yang rambutnya panjang dan bahkan pirang. Maka, pada 8 Januari 2025, penertiban pun dilakukan dengan bantuan beberapa mahasiswa KKN.

Di sinilah masalahnya mulai. Salah satu siswa menolak saat rambutnya akan dipangkas. Tak hanya menolak, dia juga melontarkan kata-kata kasar ke arah gurunya.

“Secara spontan, saya menepuk mulutnya untuk menghentikan ucapan tidak pantas itu,” jelas Tri, menceritakan kejadian saat itu.

Dia bersikeras tidak ada niat melakukan kekerasan. Usai kejadian, siswa tersebut tetap mengikuti pelajaran seperti biasa, tanpa ada luka atau cedera yang berarti.

Namun begitu, cerita itu pun sampai ke telinga orang tuanya. Dan responnya keras. Orang tua siswa itu melaporkan Tri Wulansari ke Polres Muaro Jambi. Alhasil, sang guru honorer itu pun ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang menjeratnya cukup berat: Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Status tersangka itu sendiri sudah jadi beban berat. Meski tak ditahan, tekanan psikologis dan sosial yang dirasakan Tri nyata adanya. Dia harus berurusan dengan proses hukum sambil tetap menjalani kewajibannya mengajar.

Di sisi lain, kasus ini memantik perdebatan yang lebih luas di masyarakat. Di mana sebenarnya batas antara kedisiplinan sekolah dan perlindungan anak? Pertanyaan itu kini menggantung, sementara seorang guru harus berhadapan dengan konsekuensi dari sebuah tindakan spontan di ruang kelas.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar