Suasana di SD Negeri di Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi, sempat tegang awal Januari lalu. Semuanya berawal dari sebuah penertiban rambut siswa yang berujung laporan polisi. Tri Wulansari, guru honorer berusia 34 tahun, kini justru berstatus tersangka. Pelapornya? Orang tua siswa yang disebut-sebut sebagai seorang toke sawit.
Sebenarnya, Tri sudah mengingatkan. Sebelum libur semester, dia mengimbau para murid agar kembali ke sekolah dengan rambut rapi: pendek dan tidak disemir. Tapi nyatanya, saat masuk sekolah, masih ada saja yang rambutnya panjang dan bahkan pirang. Maka, pada 8 Januari 2025, penertiban pun dilakukan dengan bantuan beberapa mahasiswa KKN.
Di sinilah masalahnya mulai. Salah satu siswa menolak saat rambutnya akan dipangkas. Tak hanya menolak, dia juga melontarkan kata-kata kasar ke arah gurunya.
“Secara spontan, saya menepuk mulutnya untuk menghentikan ucapan tidak pantas itu,” jelas Tri, menceritakan kejadian saat itu.
Artikel Terkait
DPR Buka Suara Publik untuk Revisi UU Pemilu, Pilpres Tetap Langsung
Menhub Tinjau Langsung Pencarian di Lereng Bulusaraung, Harap Ada Keajaiban
Eggi Sujana dan Rudi Kamri: Dua Wajah Perburuan Keadilan yang Berbeda
Kilang Balikpapan dan Klaim Penghematan Rp 60 Triliun: Antara Optimisme dan Keraguan