Yusril Jelaskan Batas Antara Kritik dan Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru

- Rabu, 07 Januari 2026 | 18:55 WIB
Yusril Jelaskan Batas Antara Kritik dan Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru. Aturan itu sendiri rencananya bakal berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang. Menurut Yusril, garis pemisah antara kritik yang diperbolehkan dan penghinaan yang dilarang, sebenarnya tak akan jauh berbeda dari ketentuan yang sudah ada di KUHP lama.

“Sebenarnya itu kan nanti akan berkembang yurisprudensi dalam putusan pengadilan,” ujarnya.

Yusril menyampaikan hal itu usai menghadiri sidang pleno khusus di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). Dia menambahkan, kalau mengacu pada KUHP yang lama, sebenarnya sudah jelas apa yang dimaksud dengan kritik dan apa yang dimaksud dengan penghinaan. “Dan saya kira nggak akan jauh dari itu,” katanya.

Lalu, apa bedanya? Yusril membeberkan, kritik harus disampaikan dengan analisis yang jelas. Misalnya, menunjukkan di mana letak kesalahan dan bagaimana jalan keluarnya. Sementara penghinaan, ya jelas berbeda. Itu adalah penggunaan kata-kata yang bertujuan merendahkan orang atau institusi lain.

“Tapi kalau menghina kan tahu sendiri kan, menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain. Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi,” ujarnya lagi.

Di sisi lain, Yusril sama sekali tidak mempersoalkan jika masyarakat ingin menyampaikan kritik maupun saran kepada pejabat atau lembaga negara. Poin pentingnya cuma satu: sampaikanlah tanpa menghina.

“Kalau mau menyampaikan kritik, saran dan segala macam silakan aja,” tegasnya.

Namun begitu, dia menekankan bahwa penghinaan adalah kata-kata yang tidak bisa diterima masyarakat karena melanggar norma kesopanan dan kepatutan. “Itu kan merendahkan seorang atau satu lembaga,” imbuhnya.

Ada satu hal krusial lainnya. Pasal ini nantinya akan dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Delik aduan itu yang mengajukan itu yang bersangkutan. Jadi kalau dihina si A ya si A itu sendiri yang harus melaporkan, nggak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya, nggak bisa lagi,” jelas Yusril.

Dia lalu memberi contoh. Bayangkan jika DPR yang dihina, maka lembaga DPR itu sendiri bukan anggotanya secara individual yang harus mengambil langkah untuk melapor. “Kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga,” pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar