Guru Honorer Dilaporkan ke Polisi Usai Menertibkan Rambut Murid

- Senin, 19 Januari 2026 | 11:40 WIB
Guru Honorer Dilaporkan ke Polisi Usai Menertibkan Rambut Murid

Dia bersikeras tidak ada niat melakukan kekerasan. Usai kejadian, siswa tersebut tetap mengikuti pelajaran seperti biasa, tanpa ada luka atau cedera yang berarti.

Namun begitu, cerita itu pun sampai ke telinga orang tuanya. Dan responnya keras. Orang tua siswa itu melaporkan Tri Wulansari ke Polres Muaro Jambi. Alhasil, sang guru honorer itu pun ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang menjeratnya cukup berat: Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Status tersangka itu sendiri sudah jadi beban berat. Meski tak ditahan, tekanan psikologis dan sosial yang dirasakan Tri nyata adanya. Dia harus berurusan dengan proses hukum sambil tetap menjalani kewajibannya mengajar.

Di sisi lain, kasus ini memantik perdebatan yang lebih luas di masyarakat. Di mana sebenarnya batas antara kedisiplinan sekolah dan perlindungan anak? Pertanyaan itu kini menggantung, sementara seorang guru harus berhadapan dengan konsekuensi dari sebuah tindakan spontan di ruang kelas.


Halaman:

Komentar