Lalu, kita masuk ke persoalan teknis hukum. Menurut Pasal 5 jo Pasal 99 KUHP baru, Restoratif Justice (RJ) sebagai dasar SP3 hanya bisa dipakai jika ancaman pidananya di bawah lima tahun dan ada kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa.
Nah, masalahnya, Eggi dan Damai dijerat bukan hanya dengan pasal-pasal ancaman di bawah lima tahun seperti Pasal 310 KUHP atau 27A UU ITE. Mereka juga dihadapkan pada Pasal 160 KUHP dan 28 ayat (2) UU ITE, yang ancaman pidananya mencapai enam tahun jauh di atas batas lima tahun untuk RJ.
Jadi, SP3 yang dikeluarkan Polda Metro ini sebenarnya tidak memenuhi syarat. Baik secara objektif (pidana di atas lima tahun) maupun subjektif (tidak ada perdamaian). Alhasil, keputusan itu terkesan dipaksakan, semata-mata untuk menuruti keinginan Solo, dan jelas bertentangan dengan peraturan yang ada.
Apalagi, ada lagi soal aturan peralihan. Berdasarkan Pasal 361 huruf a KUHAP baru, penyidikan yang sudah berjalan sejak Juli 2025 sebagai tindak lanjut laporan Jokowi akhir April 2025 masih terikat pada KUHAP lama. KUHP dan KUHAP baru sendiri baru efektif per 2 Januari 2026. Artinya, menggunakan RJ dari KUHP baru untuk kasus ini secara prosedur pun bermasalah.
Melihat semua ini, sungguh prihatin dan miris. Hukum di negeri ini, khususnya dalam kasus-kasus seperti yang menimpa Roy Suryo dan kawan-kawan, seolah ditegakkan berdasarkan atensi dari satu orang saja. Supremasi hukum memudar, tergantikan oleh kehendak politik.
Dan tentu saja, kita semua paham. SP3 untuk Eggi dan Damai ini bisa dilihat sebagai bagian dari strategi pecah belah. Sebuah upaya untuk memisahkan mereka dari barisan yang berseberangan dengan pemerintah.
Tapi penulis ingin menegaskan satu hal: Jokowi mungkin berhasil menarik Eggi dan Damai keluar dari barisan perjuangan. Namun, Roy Suryo dan yang lain tetap bertahan. Mereka konsisten, tetap di jalur yang mereka percaya.
(Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis)
Artikel Terkait
Antusiasme Konser Mewah vs Realita 171 Juta Penduduk Miskin
Dari Brimob ke Medan Ukraina: Kisah Rio dan Taruhan Nyawa Sebagai Tentara Bayaran
Khamenei Tuding AS dan Israel Dalang Kerusuhan, Janji Pertanggungjawaban
Gelar B.Sc. Gibran Picu Polemik Kelulusan SMA di Media Sosial