Lantas, bagaimana awal mula kasus ini? Semua berawal dari rencana PT SAS membangun tambak udang raksasa seluas 2.299 hektare di Lepar Pongok. Justiar Noer, yang saat itu masih bupati, diduga meminta dana operasional awal Rp9 miliar. Iming-imingnya? Percepatan perizinan dan pengurusan lahan.
Nyatanya, dana yang mengalir justru membengkak luar biasa. Hingga akhirnya mendarat di angka Rp45,9 miliar. Proses pengadaan lahannya pun dilakukan secara serampangan, lewat Dinas Pertanian setempat.
Tak cuma ayah dan anak yang terlibat. Tiga orang lain juga sudah ditetapkan sebagai tersangka: Rizal, Sonny Apriansyah, dan Doddy Kusuma. Mereka adalah mantan anak buah Justiar Noer. Pasal yang menjerat mereka beragam, mulai dari korupsi hingga penyalahgunaan wewenang.
Untuk sementara, Aditya harus menghabiskan waktu 20 hari ke depan di balik terali besi. Tempatnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tua Tunu, Pangkalpinang.
Kasus ini jadi pengingat yang keras. Menikmati harta hasil korupsi, sekecil apapun itu, bukanlah hal sepele. Bisa berujung penjara. Uang "jajan" yang ternyata berasal dari lubang korupsi, pada akhirnya memakan korban: si penerima itu sendiri.
Artikel Terkait
Perantau Indonesia di Malaysia Rayakan Ramadan dengan Rindu dan Adaptasi Budaya
Cuaca Makassar Didominasi Berawan, Waspada Hujan Ringan Sporadis
Wolverhampton Wanderers Kalahkan Liverpool 2-1 dengan Gol Injury Time
Haddad Alwi dan Danilla Kolaborasi dalam Lagu Religi Pengakuanku