Kasus korupsi di Bangka Selatan kembali memanas. Kejaksaan Negeri setempat akhirnya menahan Aditya Rizki Pradana pada 14 Januari 2026. Dia bukan orang sembarangan, melainkan putra dari mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer. Penahanan ini cuma berselang dua hari setelah sang ayah lebih dulu dicokok oleh penegak hukum.
Keduanya terjerat kasus yang sama: penerbitan SP3AT fiktif di Pulau Lepar. Modusnya rumit, tapi kerugian negaranya jelas fantastis: Rp45,9 miliar.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, membeberkan alasan penahanan Aditya. "Tersangka ARP menerima uang total Rp235 juta yang disalurkan bertahap, mulai Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulannya, dari PT SAS," paparnya.
Itu belum semuanya. Ada lagi kiriman tunggal yang nilainya jauh lebih besar, Rp1,5 miliar, yang juga diduga berasal dari ayahnya.
Menurut penyidikan, aliran dana itu terjadi atas perintah Justiar Noer saat masih berkuasa. Yang menarik, PT SAS sebagai pengirim uang disebut-sebut belum beroperasi saat itu. Tujuannya jelas: memberi penghasilan rutin ke sang anak.
"Penerimaan uang oleh tersangka AD ini merupakan hasil dari penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan ayahnya," tegas Sabrul. Intinya, uang jajan itu ternyata uang haram.
Artikel Terkait
Cinta yang Mencairkan Hati Raja Iblis: Kisah Fenomenal Love Between Fairy and Devil
ICP Indonesia Terjun ke USD61,10, Dihantam Banjir Pasokan Global
Publik Soraki KPK Usai Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Di Balik Berita Demo Iran: Tangan Asing dan Propaganda yang Dikemas sebagai Fakta