Keputusan Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan gugatan soal salinan ijazah Presiden Jokowi disambut positif oleh pengamat. Bonatua Silalahi, sang penggugat, menegaskan hal ini bukan kemenangan untuk dirinya sendiri. Menurutnya, ini adalah kemenangan untuk publik.
“Jadi memang kita harus paham dulu konteksnya,” ujar Bonatua dalam sebuah program diskusi di televisi, Kamis lalu.
“Ini dalam konteks Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, artinya bicara tentang kepentingan publik. Saya mengajukan permohonan itu atas nama publik, dan ketika dikabulkan, itu juga untuk publik. Artinya dokumen ini bersifat terbuka.”
Ia merasa selama ini ijazah presiden seolah jadi dokumen rahasia yang dijaga ketat. Padahal, dalam kerangka hukum keterbukaan informasi, seharusnya tidak demikian. Persoalannya sebenarnya sederhana.
“Selama ini beredar isu bahwa ijazah itu secret, bahkan disebut-sebut dilindungi partai politik dan dikenakan Pasal 17 UU KIP,” katanya lagi.
Artikel Terkait
Anjir Jadi Bumbu Wajib: Ketika Makian Kehilangan Taring di Mulut Kaum Muda
Menteri Kesehatan: Stigma, Tantangan Terbesar Pengentasan Kusta di Indonesia
Pemulihan Pascabanjir Sumut Butuh Rp69,47 Triliun, Empat Kali Lipat Kerugian
Banjir Rendam Rel, Delapan Kereta Jakarta-Semarang Terhambat