“Tanpa melihat Pasal 18 ayat 2 huruf b yang mengecualikan pejabat publik. Jadi ada pengecualian terhadap pengecualian. Karena itu saya katakan, ini kemenangan untuk publik.”
Di sisi lain, putusan ini dinilai bisa jadi preseden yang cukup penting. Masyarakat biasa kini punya acuan jika ingin mengakses dokumen pejabat publik lainnya. Tidak cuma presiden.
“Pada prinsipnya, semua publik bisa melakukan hal yang sama seperti yang saya lakukan,” tegas Bonatua.
“Bahkan bisa dikatakan, isu ijazah Pak Jokowi ini relatif kecil dalam konteks keterbukaan informasi publik. Ini bicara semua pejabat negara, baik presiden, kepala daerah, DPR, DPRD, semuanya bisa dimintakan dengan pola yang sama.”
Harapannya jelas. Putusan KIP ini dianggap bisa memperkuat praktik keterbukaan informasi dan mendorong akuntabilitas para pejabat. Sebuah langkah kecil, mungkin, tapi punya dampak yang luas untuk transparansi di negeri ini.
Artikel Terkait
PKB Kecam Serangan Udara ke Pemimpin Iran, Desak PBB Selidiki Pelanggaran Hukum Internasional
Film Kolosal Macan Betina dari Timur Angkat Kisah Pahlawan Luwu Opu Daeng Risadju
Harga Emas Galeri24 dan UBS Naik di Awal Pekan
Menhub Imbau Maskapai Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Konflik Timur Tengah