“Tanpa melihat Pasal 18 ayat 2 huruf b yang mengecualikan pejabat publik. Jadi ada pengecualian terhadap pengecualian. Karena itu saya katakan, ini kemenangan untuk publik.”
Di sisi lain, putusan ini dinilai bisa jadi preseden yang cukup penting. Masyarakat biasa kini punya acuan jika ingin mengakses dokumen pejabat publik lainnya. Tidak cuma presiden.
“Pada prinsipnya, semua publik bisa melakukan hal yang sama seperti yang saya lakukan,” tegas Bonatua.
“Bahkan bisa dikatakan, isu ijazah Pak Jokowi ini relatif kecil dalam konteks keterbukaan informasi publik. Ini bicara semua pejabat negara, baik presiden, kepala daerah, DPR, DPRD, semuanya bisa dimintakan dengan pola yang sama.”
Harapannya jelas. Putusan KIP ini dianggap bisa memperkuat praktik keterbukaan informasi dan mendorong akuntabilitas para pejabat. Sebuah langkah kecil, mungkin, tapi punya dampak yang luas untuk transparansi di negeri ini.
Artikel Terkait
Anjir Jadi Bumbu Wajib: Ketika Makian Kehilangan Taring di Mulut Kaum Muda
Menteri Kesehatan: Stigma, Tantangan Terbesar Pengentasan Kusta di Indonesia
Pemulihan Pascabanjir Sumut Butuh Rp69,47 Triliun, Empat Kali Lipat Kerugian
Banjir Rendam Rel, Delapan Kereta Jakarta-Semarang Terhambat