Status resmi Yaqut Cholil Qoumas kini berubah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2024. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah serangkaian pemeriksaan intensif.
Pemeriksaan terakhirnya berlangsung Selasa, 16 Desember tahun lalu. Saat itu, Yaqut memilih untuk tak banyak bicara. Ia hanya memberi pernyataan singkat kepada awak media yang menunggu.
"Diperiksa sebagai saksi," ucapnya, sebelum kemudian berlalu.
Kasus ini sendiri berawal dari penyelidikan KPK terhadap penentuan kuota haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama, yang terjadi saat Yaqut masih menjabat. Fokusnya adalah pada 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Menurut aturan, pembagiannya harus mengikuti komposisi baku: 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, seperti diatur dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun begitu, realitas di lapangan ternyata berbeda. Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, membeberkan bahwa alih-alih membagi sesuai proporsi itu, Kemenag justru membaginya sama rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
"Harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada," tegas Asep. Penyimpangan inilah yang diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, sosok Yaqut sendiri bukan nama baru di panggung politik dan keagamaan Indonesia. Lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975, pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini tumbuh dalam lingkungan keluarga ulama NU yang sangat dihormati. Ayahnya, KH Muhammad Cholil Bisri, adalah salah satu pendiri PKB.
Pendidikannya dimulai dari pesantren, Raudhatut Thalibin di Leteh, lalu berlanjut ke sekolah umum. Ia sempat menginjakkan kaki di Fakultas Sosiologi Universitas Indonesia, meski tak diselesaikan. Aktivitasnya di PMII Cabang Depok menjadi batu pijakan awal karier organisasinya.
Karier politiknya berjalan bertahap. Diawali sebagai Ketua DPC PKB Rembang lebih dari sepuluh tahun, lalu menjadi anggota DPRD, kemudian Wakil Bupati Rembang. Langkahnya makin meluas ke Senayan, menjadi Anggota DPR RI, sebelum puncaknya ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agama pada akhir 2020.
Lantas, bagaimana dengan kekayaannya? Berdasarkan LHKPN per 25 Januari 2026, harta kekayaan Yaqut dilaporkan sebesar Rp 13,7 miliar. Angka ini naik sekitar Rp 1 miliar dari laporan sebelumnya di Maret 2024 yang tercatat Rp 12,7 miliar.
Rinciannya didominasi tanah dan bangunan, senilai Rp 9,5 miliar, tersebar di Rembang dan Jakarta Timur. Untuk alat transportasi, tercatat dua mobil: Mazda CX-5 dan Toyota Alphard model terbaru, dengan total nilai Rp 2,2 miliar. Ada juga harta bergerak lain serta kas yang mencapai Rp 2,5 miliar lebih.
Sebenarnya total hartanya mencapai Rp 14,5 miliar. Namun, karena ada utang sebesar Rp 800 juta, kekayaan bersihnya menjadi Rp 13,7 miliar seperti yang tercatat. Kenaikan aset ini kini tentu menjadi sorotan, seiring dengan status barunya sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Komplotan Pembegal Truk di Maros, Target Empat Lokasi
Timnas Putri Indonesia Umumkan 25 Pemain untuk Garuda Champion Series 2026, Diperkuat Diaspora
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard, Menteri Fadli Zon Ungkap Kedekatan Keduanya Sejak Taruna
Adhisty Zara Resmi Menikah dengan Musisi Tsaqib, Umumkan Kehamilan Anak Pertama