Status resmi Yaqut Cholil Qoumas kini berubah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2024. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah serangkaian pemeriksaan intensif.
Pemeriksaan terakhirnya berlangsung Selasa, 16 Desember tahun lalu. Saat itu, Yaqut memilih untuk tak banyak bicara. Ia hanya memberi pernyataan singkat kepada awak media yang menunggu.
"Diperiksa sebagai saksi," ucapnya, sebelum kemudian berlalu.
Kasus ini sendiri berawal dari penyelidikan KPK terhadap penentuan kuota haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama, yang terjadi saat Yaqut masih menjabat. Fokusnya adalah pada 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Menurut aturan, pembagiannya harus mengikuti komposisi baku: 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, seperti diatur dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun begitu, realitas di lapangan ternyata berbeda. Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, membeberkan bahwa alih-alih membagi sesuai proporsi itu, Kemenag justru membaginya sama rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
"Harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada," tegas Asep. Penyimpangan inilah yang diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
Artikel Terkait
Ketika Humor Tak Mau Lagi Hanya Menghibur: Absurditas dan Batas Toleransi Publik
Ketika Koruptor Beragama Islam, Mengapa Agamanya yang Diserang?
Asia Timur dan Pasifik: Lapangan Kerja Tumbuh, Tapi Kualitasnya Tergerus
Trump Tawarkan Uang Tunai ke Setiap Warga Greenland demi Aneksasi