Nasi Campur Pernikahan Beda Agama Berakhir di Ruang Sidang PN

- Kamis, 11 Desember 2025 | 00:40 WIB
Nasi Campur Pernikahan Beda Agama Berakhir di Ruang Sidang PN

Gambar ini saya temukan di TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang akhirnya berujung perceraian di ruang sidang yang sama seperti di foto.

Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.

"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulisnya disertai emoji tertawa. Namun, tampaknya bumbu-bumbu dalam 'nasi campur' itu tak bisa menyatu untuk selamanya.

Foto itu jelas menunjukkan ruang sidang Pengadilan Negeri, cirinya adalah jubah hakim berwarna merah. Nah, ini poin pentingnya. Kenapa di PN, bukan Pengadilan Agama? Soalnya, pernikahan mereka dulu tercatat secara hukum sebagai pernikahan Kristen. Pengadilan Agama cuma berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam.

Di sinilah persoalannya mengemuka. Sistem pencatatan sipil kita sebenarnya tidak punya ruang untuk konsep "pernikahan beda agama". Alhasil, pencatatannya mengikuti agama apa yang dipakai dalam prosesi pernikahan itu sendiri.

Jadinya ya begini: kalau nikah di gereja, Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Kalau di pura, ya tercatat sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya.

Buat kamu-kamu yang mungkin masih kepikiran untuk menikah beda agama dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Upaya seperti itu hampir pasti akan ditolak.

Alasannya berakar pada konstitusi. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi, negara ini punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini. Selama agama-agama tersebut punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, maka negara pun tak akan bisa mencabut larangan itu. Kalian tidak bisa memaksanya.

(AL FATIN)

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar