Gambar ini saya temukan di TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang akhirnya berujung perceraian di ruang sidang yang sama seperti di foto.
Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.
"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulisnya disertai emoji tertawa. Namun, tampaknya bumbu-bumbu dalam 'nasi campur' itu tak bisa menyatu untuk selamanya.
Foto itu jelas menunjukkan ruang sidang Pengadilan Negeri, cirinya adalah jubah hakim berwarna merah. Nah, ini poin pentingnya. Kenapa di PN, bukan Pengadilan Agama? Soalnya, pernikahan mereka dulu tercatat secara hukum sebagai pernikahan Kristen. Pengadilan Agama cuma berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam.
Di sinilah persoalannya mengemuka. Sistem pencatatan sipil kita sebenarnya tidak punya ruang untuk konsep "pernikahan beda agama". Alhasil, pencatatannya mengikuti agama apa yang dipakai dalam prosesi pernikahan itu sendiri.
Artikel Terkait
Pesan Terakhir Mbak Kejebak Kebakaran dan Duka Keluarga Ningsih
MUI Desak Menag Batalkan Perayaan Natal Bersama, Sebut Langkah Itu Langgar Fatwa
Ketika Pernikahan Nasi Campur Berakhir di Ruang Sidang
Pernikahan Beda Agama Berujung Perceraian di Ruang Sidang yang Sama