Gambar ini saya temukan di TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang akhirnya berujung perceraian di ruang sidang yang sama seperti di foto.
Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.
"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulisnya disertai emoji tertawa. Namun, tampaknya bumbu-bumbu dalam 'nasi campur' itu tak bisa menyatu untuk selamanya.
Foto itu jelas menunjukkan ruang sidang Pengadilan Negeri, cirinya adalah jubah hakim berwarna merah. Nah, ini poin pentingnya. Kenapa di PN, bukan Pengadilan Agama? Soalnya, pernikahan mereka dulu tercatat secara hukum sebagai pernikahan Kristen. Pengadilan Agama cuma berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam.
Di sinilah persoalannya mengemuka. Sistem pencatatan sipil kita sebenarnya tidak punya ruang untuk konsep "pernikahan beda agama". Alhasil, pencatatannya mengikuti agama apa yang dipakai dalam prosesi pernikahan itu sendiri.
Artikel Terkait
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel
Foto Viral Pengisian Jerigen Solar Subsidi di SPBU Sinjai Picut Kecaman Warga