Jadinya ya begini: kalau nikah di gereja, Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Kalau di pura, ya tercatat sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya.
Buat kamu-kamu yang mungkin masih kepikiran untuk menikah beda agama dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Upaya seperti itu hampir pasti akan ditolak.
Alasannya berakar pada konstitusi. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi, negara ini punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini. Selama agama-agama tersebut punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, maka negara pun tak akan bisa mencabut larangan itu. Kalian tidak bisa memaksanya.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Ketika Anak Tak Merasa Diterima: Luka Batin yang Tumbuh dalam Diam
Uni Eropa Resmi Cap IRGC Iran sebagai Organisasi Teroris
118 Siswa Kudus Terkapar, Program Makan Bergizi Berujung Bencana
Samin Tan dan Phoenix: Dua Kasus Utang yang Menunggu Tangan Tegas Kejagung