Jadinya ya begini: kalau nikah di gereja, Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Kalau di pura, ya tercatat sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya.
Buat kamu-kamu yang mungkin masih kepikiran untuk menikah beda agama dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Upaya seperti itu hampir pasti akan ditolak.
Alasannya berakar pada konstitusi. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi, negara ini punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini. Selama agama-agama tersebut punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, maka negara pun tak akan bisa mencabut larangan itu. Kalian tidak bisa memaksanya.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Ini Tata Cara dan Waktu yang Tepat untuk Puasa Qadha Ramadhan
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel