Sorotan tajam juga datang dari Ikatan Dokter Indonesia. Mereka tak tinggal diam.
"Kalau perlu sidang etik," tegas Ketua IDI, Dr. dr. Slamet Budiarto, SH., MH.Kes, menanggapi kasus ini.
IDI akan mengusulkan agar terduga pelaku dihadapkan pada sidang etik profesi. Organisasi ini juga mendorong pembentukan Satgas Anti-Bullying yang melibatkan Kemenkes, Kemendikbudristek, dan tentu saja IDI sendiri. Tujuannya jelas: memutus mata rantai perundungan di dunia residensi.
Namun begitu, IDI justru menyayangkan langkah Kemenkes yang membekukan sementara PPDS Mata di Unsri. Menurut Slamet, keputusan itu bisa berdampak buruk.
"IDI prihatin dan keberatan. Hal ini akan merugikan peserta didik lain dan masyarakat. Produksi dokter mata jadi terhambat," ucapnya dengan nada khawatir.
Sebagai bentuk perhatian lebih, IDI berencana mengirim surat resmi ke Menko PMK. Intinya, mereka menawarkan sejumlah solusi konkret: residen harus digaji, jam kerja dibatasi maksimal 50 jam per minggu, pembinaan etika ditingkatkan, dan tentu saja, sanksi yang adil bagi pelaku. Slamet menegaskan, IDI sama sekali tidak mentolerir praktik perundungan dalam bentuk apa pun. Semua pihak, menurutnya, harus segera duduk bersama mencari jalan keluar yang tuntas.
Artikel Terkait
Partai Gema Bangsa Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Desak Pemerintah Ambil Langkah Diplomasi
Polrestabes Makassar Perketat Pengamanan Ramadan, Larang Sahur on The Road
PKB Kecam Serangan Udara ke Pemimpin Iran, Desak PBB Selidiki Pelanggaran Hukum Internasional
Film Kolosal Macan Betina dari Timur Angkat Kisah Pahlawan Luwu Opu Daeng Risadju