DJP Catat Lebih dari 5,2 Juta Laporan SPT Tahunan 2025, Mayoritas via Digital

- Senin, 02 Maret 2026 | 14:40 WIB
DJP Catat Lebih dari 5,2 Juta Laporan SPT Tahunan 2025, Mayoritas via Digital

Hingga Senin pagi kemarin, tepatnya 2 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menerima lebih dari 5,2 juta laporan pajak. Angkanya persis 5.214.894 SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025. Yang menarik, hampir semua laporan itu masuk lewat jalur digital.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, yang mengonfirmasi data ini.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 2 Maret 2026 tercatat 5.214.894 SPT," ujarnya.

Dari jumlah sebanyak itu, rinciannya cukup jelas. Sebanyak 5.213.558 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP, sementara sisanya, 1.336 SPT, menggunakan Coretax Form. Tampaknya, sistem baru mereka sudah mulai banyak diadopsi.

Kalau dilihat siapa yang paling rapat melapor, posisi teratas masih dipegang oleh Orang Pribadi yang berstatus karyawan. Jumlahnya dominan, mencapai 4,6 juta lebih laporan. Kelompok lain seperti Orang Pribadi Non-Karyawan menyumbang sekitar 455 ribu laporan, diikuti Badan dengan mata uang Rupiah (116 ribu) dan Badan dengan USD yang hanya 109 laporan.

Di sisi lain, untuk wajib pajak badan yang tahun bukunya berbeda pelaporannya dimulai Agustus tahun lalu DJP mencatat ada tambahan 900 laporan.

Nah, yang juga patut dicatat adalah gelombang aktivasi akun. Seiring masa pelaporan yang berjalan, antusiasme wajib pajak membuat akun Coretax-nya aktif ternyata tinggi sekali. Saat ini, sudah ada hampir 15 juta akun yang aktif.

"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.903.610," jelas Inge lagi.

Rinciannya, sebagian besar tentu saja Orang Pribadi (13,9 juta), disusul Badan (916 ribu), Instansi Pemerintah (89 ribu), dan Pemungut Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE (225).

Dengan data ini, DJP kembali mengingatkan tenggat waktu. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas akhirnya tetap 31 Maret 2026. Imbauannya sederhana: jangan menunda. Lakukan aktivasi dan laporkan SPT lebih awal. Selain agar lebih tenang, ini untuk mengantisipasi kemacetan sistem yang biasanya terjadi di hari-hari terakhir. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan, antrean virtual di portal pajak bisa sangat padat.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar