Wakil MPR Dorong Pemerintah Benahi Tata Kelola Guru Demi Percepatan Kualitas Pengajaran

- Rabu, 10 Juni 2026 | 19:05 WIB
Wakil MPR Dorong Pemerintah Benahi Tata Kelola Guru Demi Percepatan Kualitas Pengajaran

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong pemerintah untuk segera membenahi tata kelola dan kesejahteraan guru sebagai langkah strategis mempercepat peningkatan kualitas pengajaran di Indonesia. Menurutnya, perbaikan mutu pendidikan nasional tidak bisa hanya bertumpu pada kenaikan gaji atau tunjangan semata tanpa diiringi pemerataan distribusi tenaga pendidik dan perhatian khusus terhadap kondisi guru di lapangan.

“Peningkatan kesejahteraan saja belum cukup untuk langsung mengerek mutu pendidikan nasional, tanpa didukung distribusi yang merata dan perhatian khusus terhadap guru,” kata Lestari dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2026).

Pernyataan itu muncul di tengah langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang pekan lalu mengumumkan sejumlah strategi percepatan peningkatan kualitas pengajaran. Beberapa di antaranya adalah menargetkan 230.000 guru aktif mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan pada tahun 2026.

Di sisi lain, data survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) bersama GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada 2024 mengungkapkan bahwa 20,5 persen guru honorer masih hidup dengan penghasilan di bawah Rp500 ribu per bulan. Realitas ini, menurut Lestari, tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun tapi belum mendapatkan pengakuan maupun kesejahteraan adalah realitas yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Lestari menegaskan bahwa persoalan penataan guru bukan sekadar urusan administratif kepegawaian, melainkan menyangkut arah kebangsaan. “Ini adalah soal arah kebangsaan, soal bagaimana negara memenuhi amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.

Agar pembenahan tata kelola benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pengajaran, ia meminta pemerintah mengakselerasi proses sertifikasi bagi guru non-ASN secara masif. Selain itu, perbaikan sistem insentif yang berkeadilan dan penguatan evaluasi berkelanjutan pasca-sertifikasi harus diterapkan. Menurutnya, hal itu perlu diimbangi dengan monitoring dampak kebijakan terhadap kualitas pembelajaran di kelas.

“Peningkatan kompetensi guru harus menjadi prioritas, demi terjadinya peningkatan pelatihan literasi, numerasi, dan pembentukan karakter bagi peserta didik. Semua ini membutuhkan penanganan segera,” ujarnya.

Lestari mengingatkan bahwa tanpa langkah nyata yang berpihak pada guru, peningkatan kualitas pengajaran akan sulit tercapai dalam waktu dekat. “Diperlukan peta jalan nasional yang tepat, mulai dari distribusi tenaga pendidik, sistem rekrutmen yang adil, kepastian status kerja, perlindungan profesi, hingga kesejahteraan yang layak, untuk meningkatkan kualitas pengajaran di Tanah Air,” tuturnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar