Ketua MPR Kenang Pesan Amendemen UUD 1945 dari Almarhum Try Sutrisno

- Senin, 02 Maret 2026 | 14:35 WIB
Ketua MPR Kenang Pesan Amendemen UUD 1945 dari Almarhum Try Sutrisno

Suasana di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Senin (2/3) pagi, terasa hening dan khidmat. Prosesi salat jenazah untuk almarhum Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-6, tengah berlangsung. Di antara para pelayat, terlihat Ketua MPR RI Ahmad Muzani turut hadir memberikan penghormatan terakhir.

Usai prosesi, Muzani menyempatkan diri berbincang dengan para wartawan. Dalam kesempatan itu, ia membuka memori tentang sebuah pesan penting dari almarhum yang masih sangat ia ingat.

“Beliau pernah ngomong kepada kami pada saat lebaran tahun yang lalu,” ujar Muzani, mengenang.

“Beliau ingin sebelum meninggal ada amendemen Undang-Undang Dasar ‘45 yang kelima dan beliau ingin itu dilakukan sebelum beliau wafat. Itu saya camkan betul amanat, pesan dari beliau kepada kami sebagai pimpinan MPR ketika itu.”

Menurut Muzani, pesan itu bukan sekadar keinginan biasa. Ada tujuan yang lebih besar di baliknya.

Try Sutrisno, kata dia, berharap amendemen bisa menjadi penjaga persatuan dan kebersamaan. Lebih dari itu, langkah itu dianggapnya penting untuk menjamin kelangsungan Indonesia ke depan agar lebih baik lagi.

“Beliau ingin agar amendemen itu dilakukan untuk menjaga persatuan, untuk menjaga kebersamaan dan menjamin kelangsungan Indonesia ke depan yang lebih baik,” tegasnya.

Namun begitu, kepergian Try Sutrisno tentu meninggalkan duka. Muzani pun tak bisa menyembunyikan kekagumannya pada sosok almarhum. Ia mengenang Try sebagai pribadi yang total dalam pengabdian.

Pesan terakhir itu, ungkap Muzani, tidak serta-merta dilupakan. Ia menyebut bahwa apa yang dipikirkan oleh almarhum terus dikaji lebih dalam oleh MPR.

“Jadi semua pikiran, tenaga, waktu dicurahkan untuk kepentingan bangsa dan negara sampai dengan akhir hayatnya,” tuturnya, melengkapi kenangan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar