Universitas Sriwijaya akhirnya bertindak. Rektorat Unsri resmi memberikan sanksi kepada seorang senior di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata, yang terbukti melakukan perundungan terhadap juniornya seorang mahasiswi berinisial OA. Kasus yang terjadi di RSUP M. Hoesin ini menyedot perhatian publik, terutama karena bentuk perundungannya yang tak biasa: pungutan liar atau pungli.
Senior itu diketahui memaksa juniornya untuk membayar berbagai kebutuhan pribadinya. Mulai dari urusan makan hingga biaya clubbing. Sungguh sebuah eksploitasi finansial yang memalukan di lingkungan pendidikan tinggi.
Nurly Meilinda, Kepala Humas Unsri, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, rektorat sudah menjatuhkan sanksi tegas berupa Surat Peringatan Keras atau SP2 kepada yang terlibat.
"Selain SP2, ada juga sanksi penundaan wisuda bagi yang bersangkutan," jelas Nurly, Rabu (14/1) lalu.
Sayangnya, identitas pelaku yang kena SP2 masih ditutupi. Nurly belum mau membukanya.
Di sisi lain, Rektor Unsri Prof. Taufiq Marwa sudah bergerak lebih jauh. Dia mengancam akan melakukan audit finansial dadakan untuk mencegah praktik pungli serupa terulang. "Senior PPDS Unsri jangan coba-coba pungli junior," pesannya tegas. Langkah ini bagian dari upaya mencegah terulangnya kasus bullying yang sempat membuat korban, OA, nyaris mengambil jalan pintas karena tak tahan tekanan.
Untuk jangka panjang, FK Unsri bersama RSUP M. Hoesin sedang menyusun langkah-langkah yang lebih sistemik. Salah satunya dengan mewajibkan Pakta Integritas Anti-Perundungan. Dokumen itu harus ditandatangani setiap mahasiswa baru dan residen senior. Isinya berat: ancaman drop out atau DO bagi pelaku kekerasan, baik fisik, verbal, maupun eksploitasi uang.
Artikel Terkait
Partai Gema Bangsa Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Desak Pemerintah Ambil Langkah Diplomasi
Polrestabes Makassar Perketat Pengamanan Ramadan, Larang Sahur on The Road
PKB Kecam Serangan Udara ke Pemimpin Iran, Desak PBB Selidiki Pelanggaran Hukum Internasional
Film Kolosal Macan Betina dari Timur Angkat Kisah Pahlawan Luwu Opu Daeng Risadju