PROBOLINGGO – Akhirnya, buronan itu tertangkap. Setelah dua tahun menghilang, terpidana kasus korupsi senilai Rp 3,5 miliar berhasil diamankan oleh tim gabungan. Operasi penangkapan ini melibatkan Tim Tabur Kejari Probolinggo, dibantu oleh rekan-rekan dari Kejati Surabaya dan Kendari.
Terpidana yang berinisial RF (37) ini bukan orang sembarangan. Dia adalah mantan karyawan sebuah bank BUMN di cabang Probolinggo. Kasusnya bermula dari pengelolaan kredit modal kerja pada tahun 2022 yang bermasalah. Namun, di tengah proses hukum, RF memilih kabur. Karena ketidakhadirannya, Pengadilan Tipikor Surabaya terpaksa menjatuhkan vonis in absentia 8 tahun penjara plus denda Rp 300 juta pada Juli 2024 silam. Sejak itulah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelariannya berakhir di Kendari, Sulawesi Tenggara. Menurut sejumlah saksi, tim gabungan melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya bergerak.
“Tim Tabur melakukan pemantauan intensif di dekat kantor terpidana bekerja,” jelas Kepala Kejari Probolinggo, Lilik Setyawan.
Setelah lokasinya dipastikan, RF langsung diamankan. Dia kemudian dibawa kembali ke Probolinggo untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB setempat. Perjalanan panjang penegakan hukum untuk kasus ini akhirnya menemui titik terang.
Artikel Terkait
Sidang Pailit PSM Ditunda, Manajemen Klub Absen di Pengadilan Niaga Makassar
BMKG Prediksi Cuaca Cerah Berawan di Makassar Sepanjang 18 April 2026
Diskominfo Tebing Tinggi Digeledah Polda Sumut Usai OTT Pejabat
Masyarakat Sipil Temui KWI, Soroti Krisis Moral dan Hukum dalam Tata Kelola Negara