Menanggapi gawatnya situasi, Kementerian Kesehatan tak tinggal diam. Mereka sudah melakukan investigasi mendalam. Hasilnya, dugaan perundungan dan pungutan liar di PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri ternyata benar adanya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan tindak lanjutnya.
Langkah tegas pun diambil. Kemenkes mengirim surat resmi ke Direktur Utama RSUP M. Hoesin tempat PPDS itu berlangsung dan memerintahkan penghentian sementara program tersebut.
Selama program dihentikan, rumah sakit dan fakultas kedokteran diminta membersihkan lingkungannya. Mereka harus menghentikan semua kegiatan terkait perundungan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Tak cuma itu. Kemenkes juga meminta RSUP M. Hoesin dan FK Unsri untuk menyusun rencana aksi pencegahan yang lebih konkret ke depannya. Rencana itu harus dilaporkan perkembangannya secara berkala. Tujuannya jelas: memutus mata rantai budaya senioritas yang menyimpang ini sebelum korban berikutnya berjatuhan.
Artikel Terkait
Al Hilal Tumbangkan Al Shabab 5-3 dalam Laga Penuh Gol
Kemlu Tegaskan Pasukan TNI ke Gaza Bersifat Non-Tempur dan Bisa Dihentikan Kapan Saja
Jadwal Imsak dan Salat Hari Ini di Pangkal Pinang, 28 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Salat untuk Makassar, 10 Ramadan 1447 H