Kemenkes Hentikan Sementara Program Dokter Spesialis Mata Unsri Usai Dugaan Pungli dan Perundungan

- Selasa, 13 Januari 2026 | 14:48 WIB
Kemenkes Hentikan Sementara Program Dokter Spesialis Mata Unsri Usai Dugaan Pungli dan Perundungan

Kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya tiba-tiba ramai diperbincangkan. Isunya, seorang peserta junior di PPDS Ilmu Kesehatan Mata diduga menjadi korban bullying oleh seniornya. Kabar ini menyebar cepat di media sosial, memicu banyak reaksi.

Menurut narasi yang beredar, tekanan yang dialami korban disebut begitu berat. Sampai-sampai, ia dikabarkan sempat mencoba bunuh diri dan akhirnya memutuskan mundur dari program tersebut. Alasannya klasik: tidak tahan lagi jadi sasaran perundungan.

Lalu, seperti apa bentuk perundungannya? Rupanya bukan sekadar omongan kasar. Korban diduga dipaksa membiayai gaya hidup sang senior. Mulai dari hal-hal seperti biaya semesteran, hangout di klub malam, belanja produk skincare, sampai main olahraga padel yang mahal itu.

Bahkan, tuntutannya makin menjadi. Ada permintaan untuk membayar tiket konser, sewa rumah, tiket pesawat, hingga biaya penelitian si senior. Sungguh di luar batas kewajaran.

Merespon viralnya kasus ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun turun tangan. Mereka telah menyelesaikan investigasi mendalam terhadap dugaan tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengonfirmasi temuan tim.

"Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan atau bullying berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata," jelas Aji.

Langkah tegas langsung diambil. Kemenkes mengirim surat resmi ke Direktur Utama RSUP M. Hoesin, rumah sakit pendidikan tempat program itu berjalan. Isinya? Instruksi untuk menghentikan sementara penyelenggaraan PPDS Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Unsri di rumah sakit tersebut.

"Menginstruksikan agar menghentikan sementara penyelenggaraan PPDS atau residensi Ilmu Kesehatan Mata," tegas Aji.

Selama pemberhentian sementara ini, RSUP M. Hoesin dan FK Unsri diminta segera menghentikan semua aktivitas yang berbau perundungan. Mereka juga harus melaporkannya ke pimpinan masing-masing.

Tak cuma itu, Kemenkes meminta agar pihak rumah sakit dan fakultas memberikan sanksi tegas kepada semua yang terlibat dalam kasus yang menimpa korban, yang disebut sebagai Saudari OA.

Ke depan, Kemenkes meminta rencana aksi pencegahan yang lebih konkret. RSUP M. Hoesin dan FK Unsri harus menyusun dan menyepakati langkah-langkah pencegahan, lalu melaporkan progresnya ke Ditjen Kesehatan Lanjutan. Tujuannya jelas: agar kejadian memilukan seperti ini tidak terulang lagi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar