"Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan atau bullying berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata," jelas Aji.
Langkah tegas langsung diambil. Kemenkes mengirim surat resmi ke Direktur Utama RSUP M. Hoesin, rumah sakit pendidikan tempat program itu berjalan. Isinya? Instruksi untuk menghentikan sementara penyelenggaraan PPDS Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Unsri di rumah sakit tersebut.
"Menginstruksikan agar menghentikan sementara penyelenggaraan PPDS atau residensi Ilmu Kesehatan Mata," tegas Aji.
Selama pemberhentian sementara ini, RSUP M. Hoesin dan FK Unsri diminta segera menghentikan semua aktivitas yang berbau perundungan. Mereka juga harus melaporkannya ke pimpinan masing-masing.
Tak cuma itu, Kemenkes meminta agar pihak rumah sakit dan fakultas memberikan sanksi tegas kepada semua yang terlibat dalam kasus yang menimpa korban, yang disebut sebagai Saudari OA.
Ke depan, Kemenkes meminta rencana aksi pencegahan yang lebih konkret. RSUP M. Hoesin dan FK Unsri harus menyusun dan menyepakati langkah-langkah pencegahan, lalu melaporkan progresnya ke Ditjen Kesehatan Lanjutan. Tujuannya jelas: agar kejadian memilukan seperti ini tidak terulang lagi.
Artikel Terkait
Al Hilal Tumbangkan Al Shabab 5-3 dalam Laga Penuh Gol
Kemlu Tegaskan Pasukan TNI ke Gaza Bersifat Non-Tempur dan Bisa Dihentikan Kapan Saja
Jadwal Imsak dan Salat Hari Ini di Pangkal Pinang, 28 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Salat untuk Makassar, 10 Ramadan 1447 H