“Kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo kepada awak media pada Jumat lalu.
“Yang pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua, saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” sambungnya.
Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Sementara untuk besaran kerugian negara, tampaknya masih perlu waktu. Budi menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih sibuk menghitung angka pastinya. Proses kalkulasi nilai kerugian itu masih berlangsung.
Pemeriksaan terhadap Aizzudin dari PBNU ini menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas. Sejauh mana keterkaitannya, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Kementan Tegaskan Komitmen Jaga Peternak dan Pertahankan HET
APPSI Perkuat Peran Stabilisasi Harga Pangan Dukung Program Pemerintah
Dua Pria Bersenjata Celurit Rampok Minimarket di Palangka Raya
Lechumanan Desak Polisi Tahan Roy Suryo, Kubu Jokowi Serahkan ke Jalur Hukum