“Kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo kepada awak media pada Jumat lalu.
“Yang pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua, saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” sambungnya.
Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Sementara untuk besaran kerugian negara, tampaknya masih perlu waktu. Budi menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih sibuk menghitung angka pastinya. Proses kalkulasi nilai kerugian itu masih berlangsung.
Pemeriksaan terhadap Aizzudin dari PBNU ini menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas. Sejauh mana keterkaitannya, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
KBA News Gelar Seminar, Bahas Peran Seni sebagai Penggerak Perubahan Sosial
Menhan Sjafrie Tegaskan: Karir TNI Kini Ditentukan Prestasi di Lapangan, Bukan di Atas Kertas
Nandang Sutisna dan Pandji Soroti Akrobatik Politik Gibran
Habiburokhman Buka Suara: KUHP dan KUHAP Baru Disebut Babak Baru Hukum Indonesia