Jakarta, Selasa siang itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali aktif memanggil pihak-pihak terkait kasus kuota haji. Kali ini yang dipanggil adalah Aizzudin Abdurrahman, sang Ketua Bidang Ekonomi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Panggilan ini untuk pemeriksaan saksi, menyusul dua penetapan tersangka yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Hari ini, Selasa (13/1), KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilis resminya.
Materi pemeriksaan apa yang hendak digali dari Aizzudin? Itu masih menjadi pertanyaan. Namun yang jelas, menurut pantauan di lokasi, pria itu telah memenuhi panggilan dan tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 11.21 WIB. Pemeriksaan pun segera dilangsungkan.
Kasus ini memang sudah masuk tahap serius. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Nama pertama adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Yang kedua adalah mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Artikel Terkait
KBA News Gelar Seminar, Bahas Peran Seni sebagai Penggerak Perubahan Sosial
Menhan Sjafrie Tegaskan: Karir TNI Kini Ditentukan Prestasi di Lapangan, Bukan di Atas Kertas
Nandang Sutisna dan Pandji Soroti Akrobatik Politik Gibran
Habiburokhman Buka Suara: KUHP dan KUHAP Baru Disebut Babak Baru Hukum Indonesia