Ancaman di Balik Layar: Perlindungan Anak di Era Digital Mendesak Diperkuat
Ancaman kekerasan terhadap anak kian kompleks. Ruang digital, yang seharusnya menjadi sarana belajar dan bermain, justru berubah menjadi medan bahaya yang tak kasat mata. Untuk itu, membangun benteng pertahanan yang kokoh melalui hukum dan edukasi sudah tak bisa ditawar lagi. Ini soal menyelamatkan generasi penerus.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dengan tegas menyoroti hal ini. Dalam sebuah diskusi daring bertajuk 'Fenomena Grooming Anak: Perspektif Hukum dan Psikologi' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (28/1), ia menyatakan kekhawatirannya.
"Fenomena child grooming merupakan bentuk kekerasan yang menyasar anak-anak harus segera disikapi dengan langkah pencegahan dan perlindungan menyeluruh terhadap generasi penerus bangsa," kata Rerie, sapaan akrab Lestari, lewat keterangan tertulis.
Kekhawatirannya punya dasar yang kuat. Data-data yang ada cukup mengerikan. Pada 2021, KPAI mencatat 859 kasus khusus child grooming. Lalu, hingga akhir 2023, sistem SIMFONI PPA melaporkan akumulasi 12.398 kasus kekerasan seksual anak. Angka itu melonjak lagi di 2024, di mana KemenPPPA mencatat total kekerasan terhadap anak mencapai 28.831 kasus.
Menurut Rerie, situasi ini harus jadi perhatian serius semua pihak. Perkembangan teknologi yang pesat, sayangnya, justru memperbesar ancaman. Ia mendorong penguatan regulasi data pribadi dan keamanan siber, mengingat konten bisa menyebar tanpa batas.
Di sisi lain, Amelia Anggraini, Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, mengingatkan bahwa masalah ini sangat nyata dan dekat. "Ini fenomena gunung es," ujarnya. Banyak korban, katanya, masih takut untuk bicara.
"Menyikapi fenomena grooming ini sistem pencegahannya harus kuat dan upaya perlindungannya harus nyata," tegas Amelia.
Ia menjelaskan, pelaku sering memanipulasi relasi kuasa. Karena itulah, pendekatan psikologi menjadi krusial. Tanpa itu, sulit memahami dinamika korban dan pelaku.
Dari sisi penegakan hukum, AKBP Dwi Astuti dari Bareskrim Polri memberi gambaran upaya yang sudah dilakukan. Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO kini sudah ada di 11 Polda, diharapkan bisa menangani kasus lebih cepat.
Menurut Dwi, grooming pada dasarnya adalah proses manipulasi untuk membangun kepercayaan, dengan target eksploitasi seksual. Modusnya sering lewat game online atau aplikasi chat.
"Upaya perlindungan hukum bagi korban harus dikedepankan," katanya. Selain penindakan, pencegahan lewat edukasi tentang batasan tubuh, privasi, dan bijak berinternet ke anak, orang tua, dan guru dinilai sangat penting.
Fitra Andika Sugiyono dari KemenPPPA memaparkan, korban grooming biasanya di bawah 18 tahun, dengan kelompok 13-17 tahun paling rentan. Mereka yang secara emosional rapuh dan kurang perhatian sering jadi sasaran. Prosesnya bertahap, bukan spontan.
Untuk pengaduan, masyarakat bisa menghubungi UPTD PPA di daerah atau kanal SAPA 129.
Psikolog Debora Basaria dari Universitas Tarumanagara menggarisbawahi sulitnya mendeteksi grooming. Pelaku sering tampak ramah dan perhatian. "Orang tua perlu waspada jika anak tiba-tiba tertutup, punya hubungan dengan orang baru, atau sering menyimpan rahasia," ujarnya.
Pendapat senada datang dari Livia Iskandar, Direktur Yayasan Pulih. Ia menyebut lebih dari 85% kekerasan seksual dilakukan orang terdekat. Proses grooming berjalan sistematis: dari pendekatan, pengenalan, mengisolasi korban, hingga pemaksaan.
"Kita memerlukan ekosistem perlindungan tepat dan pendampingan anak yang baik," tegas Livia.
Ia menekankan pentingnya literasi digital, pengenalan otonomi tubuh, dan keberanian mencari bantuan profesional.
Sementara itu, wartawan senior Saur Hutabarat mengusulkan langkah yang lebih tegas. Ia mengajak Indonesia belajar dari Australia, yang memberlakukan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
"Kita harus belajar dari Australia untuk menerapkan aturan yang tegas dalam melarang 10 platform media sosial utama agar tidak dapat diakses anak-anak," ujar Saur.
Tanpa regulasi yang ketat, menurutnya, Indonesia akan terus terpapar kasus-kasus kekerasan anak di dunia digital.
Diskusi yang dimoderatori Nur Amalia ini akhirnya menyepakati satu hal: butuh gerakan bersama. Hukum yang kuat, edukasi yang merata, kesadaran keluarga, dan regulasi digital yang protektif harus bergerak simultan. Melindungi anak bukan pilihan, tapi keharusan yang mendesak.
Artikel Terkait
Kemendikdasmen Rilis Pedoman Hardiknas 2026, Tema dan Aturan Upacara Resmi Ditetapkan
Rustini Muhaimin: Perempuan Garda Terdepan Ciptakan Generasi Unggul Lewat Literasi Keuangan, Gizi, dan Perlindungan Anak
Serangan di Belgorod Target Minibus Penumpang, Tiga Tewas dan Delapan Luka-Luka
Jakarta Barat Kubur 234 Kilogram Ikan Sapu-sapu, Petugas Kesulitan Basmi Telur di Lubang Turap