“Kalau kami ngusulinnya begitu (kodifikasi). Tapi kan semua bergantung pada putusan pimpinan termasuk pimpinan-pimpinan fraksi,” ucapnya.
Untuk saat ini, tugas utama mereka jelas: merevisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Rifqi mengingatkan, aturan yang ada sekarang hanya mengatur dua jenis pemilu, yaitu Pilpres dan Pileg.
Lantas, bagaimana dengan RUU Pilkada? Rupanya, rancangan itu belum masuk dalam Prolegnas, sehingga belum bisa dibahas apalagi digabungkan. Komisi II sendiri belum mendapat mandat untuk membicarakannya.
“Kecuali ya terjadi perubahan keputusan politik,” kata Rifqi. Perubahan seperti itu tentu harus lewat prosedur yang berlaku, misalnya lewat rapat Badan Musyawarah dan kemudian dibahas Baleg. “Jika itu memungkinkan dilakukan melalui kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan kita ke depan,” harapnya.
Harapannya sih sederhana. Dengan kodifikasi, pekerjaan bisa lebih efisien. “Agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” pungkas Rifqi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Sindir Pekerjaan Sebar Pesimisme: Dibayar Dollar, Tapi Jangan di Jepang
Banjir dan Longsor Landa Kudus, Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat
Intense Love: Kisah Cinta Aktris dan Dokter yang Kabur dari Perjodohan
Perang Rusia-Ukraina: Ketika Angka Korban Mengungkap Kelemahan Strategi