Komisi II DPR segera menggelar pembahasan revisi UU Pemilu. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketuanya, Rifqinizamy Karsayuda, di kompleks parlemen, Selasa lalu. Mereka bakal mulai dengan mengumpulkan masukan dari berbagai kalangan lewat Rapat Dengar Pendapat.
Rifqi sapaan akrabnya menegaskan bahwa pintu Komisi II kini terbuka. “Per Januari ini kami mulai membuka pintu Komisi II kepada stakeholders Kepemiluan dan Demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
“Nanti teman-teman lihat, insyaallah kita akan agendakan 2 minggu sekali di hari Selasa.”
Menurutnya, rapat paripurna biasanya berlangsung pagi. Nah, selepas itu, giliran Komisi II yang akan aktif. “Kita akan undang stakeholders baik itu badan hukum, organisasi, perorangan yang selama ini peduli dengan kepemiluan, punya konsep-konsep terkait dengan desain kepemiluan dan seterusnya,” jelas Rifqi.
“Kami ingin menghadirkan meaningful participation,” tambahnya, menekankan pentingnya partisipasi yang bermakna.
Di sisi lain, ada wacana yang cukup menarik perhatian. Komisi II sebenarnya berencana menggabungkan pembahasan RUU Pemilu dengan RUU Pilkada lewat metode kodifikasi. Namun begitu, Rifqi mengaku hal ini belum pasti. Semuanya masih harus menunggu lampu hijau dari pimpinan DPR dan fraksi-fraksi di dalamnya.
Artikel Terkait
Kemlu Tegaskan Pasukan TNI ke Gaza Bersifat Non-Tempur dan Bisa Dihentikan Kapan Saja
Jadwal Imsak dan Salat Hari Ini di Pangkal Pinang, 28 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Salat untuk Makassar, 10 Ramadan 1447 H
Waktu Sahur di Ramadhan, Momentum Mustajab untuk Memperbanyak Dzikir dan Istighfar