DENPASAR – Kasus kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka korupsi, menuai sorotan tajam dari kalangan hukum. Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Bali angkat bicara. Mereka membeberkan sejumlah kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum yang dibangun penyidik.
Menurut mereka, meski penetapan tersangka di tahap penyidikan bisa dilakukan dengan dua alat bukti permulaan, untuk membuktikan seseorang bersalah korupsi, syaratnya jauh lebih ketat. Seluruh unsurnya harus terpenuhi secara kumulatif, tidak bisa dipilih salah satu.
Denma Bahrul Alam Khotib, Sekretaris LBH Ansor Bali, memaparkan rinciannya. Ia merujuk pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Di sana ada tiga unsur pokok: memperkaya diri atau orang lain, dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, serta menimbulkan kerugian negara.
Nah, di sinilah letak persoalan utamanya menurut analisis mereka. Fokusnya pada unsur “melawan hukum”. LBH Ansor Bali berpendapat, kebijakan Gus Yaqut soal kuota haji tambahan justru punya dasar hukum yang kuat. Bukan tindakan semena-mena.
Artikel Terkait
Tiga Eks Kapolres Alami Rotasi dalam Mutasi Polri Akhir Februari 2026
IKA Unhas Gelar Buka Puasa Bersama, Amran Sulaiman Diharapkan Jadi Orang ke-2 di RI
Warga Surabaya Berbuka Puasa Pukul 17.52 WIB Hari Ini
Natalius Pigai Desak Bareskrim Terapkan Keadilan Restoratif untuk Kasus Pandji