LBH Ansor Bongkar Kelemahan Hukum Kasus Gus Yaqut

- Selasa, 13 Januari 2026 | 13:00 WIB
LBH Ansor Bongkar Kelemahan Hukum Kasus Gus Yaqut

DENPASAR – Kasus kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka korupsi, menuai sorotan tajam dari kalangan hukum. Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Bali angkat bicara. Mereka membeberkan sejumlah kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum yang dibangun penyidik.

Menurut mereka, meski penetapan tersangka di tahap penyidikan bisa dilakukan dengan dua alat bukti permulaan, untuk membuktikan seseorang bersalah korupsi, syaratnya jauh lebih ketat. Seluruh unsurnya harus terpenuhi secara kumulatif, tidak bisa dipilih salah satu.

Denma Bahrul Alam Khotib, Sekretaris LBH Ansor Bali, memaparkan rinciannya. Ia merujuk pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Di sana ada tiga unsur pokok: memperkaya diri atau orang lain, dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, serta menimbulkan kerugian negara.

“Ketiga unsur tersebut bersifat kumulatif. Apabila salah satu unsur tidak terbukti, maka konstruksi tindak pidana korupsi menjadi gugur secara hukum,” tegas Denma, Selasa (13/1/2026).

Nah, di sinilah letak persoalan utamanya menurut analisis mereka. Fokusnya pada unsur “melawan hukum”. LBH Ansor Bali berpendapat, kebijakan Gus Yaqut soal kuota haji tambahan justru punya dasar hukum yang kuat. Bukan tindakan semena-mena.

Mereka menunjuk UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 9 ayat (1) dan (2) secara eksplisit memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan. Ketentuan teknisnya kemudian diatur lewat Peraturan Menteri.

“Norma ini secara eksplisit memberikan kewenangan atributif kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan. Dengan demikian, tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan sah,” kata Denma.

Dengan kata lain, apa yang dilakukan Gus Yaqut saat itu adalah bentuk pelaksanaan mandat undang-undang. Dalam doktrin hukum, pejabat yang menjalankan perintah undang-undang tidak bisa begitu saja dipidana. Ini prinsip wetmatig bestuur.

“Menetapkan kuota haji tambahan bukan diskresi tanpa dasar, melainkan perintah langsung undang-undang. Oleh karena itu, unsur ‘melawan hukum’ sebagaimana disyaratkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi,” ucapnya.

Kesimpulannya jelas. Jika unsur “melawan hukum” ini dianggap tak terbukti, maka seluruh bangunan dugaan korupsi itu runtuh dengan sendirinya. LBH Ansor Bali mengingatkan, penegakan hukum harus tetap berpegang pada asas legalitas dan kepastian hukum.

“Penegakan hukum harus tetap menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pejabat yang bekerja berdasarkan undang-undang. Ini menjadi poin krusial yang patut dicermati secara objektif oleh seluruh aparat penegak hukum,” pungkas Denma.

Pandangan kritis ini tentu saja menambah warna dalam kasus yang sedang hangat diperbincangkan ini. Bagaimana kelanjutannya? Kita tunggu saja perkembangan dari ruang pengadilan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar