LBH Ansor Bongkar Kelemahan Hukum Kasus Gus Yaqut

- Selasa, 13 Januari 2026 | 13:00 WIB
LBH Ansor Bongkar Kelemahan Hukum Kasus Gus Yaqut

Mereka menunjuk UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 9 ayat (1) dan (2) secara eksplisit memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan. Ketentuan teknisnya kemudian diatur lewat Peraturan Menteri.

Dengan kata lain, apa yang dilakukan Gus Yaqut saat itu adalah bentuk pelaksanaan mandat undang-undang. Dalam doktrin hukum, pejabat yang menjalankan perintah undang-undang tidak bisa begitu saja dipidana. Ini prinsip wetmatig bestuur.

Kesimpulannya jelas. Jika unsur “melawan hukum” ini dianggap tak terbukti, maka seluruh bangunan dugaan korupsi itu runtuh dengan sendirinya. LBH Ansor Bali mengingatkan, penegakan hukum harus tetap berpegang pada asas legalitas dan kepastian hukum.

Pandangan kritis ini tentu saja menambah warna dalam kasus yang sedang hangat diperbincangkan ini. Bagaimana kelanjutannya? Kita tunggu saja perkembangan dari ruang pengadilan.


Halaman:

Komentar